ANALISIS HUKUM PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG)

ROSYADA, NURUL AZIZAH (2022) ANALISIS HUKUM PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800001_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (275kB)

Abstract

Menurut pasal 126 – 127 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) berbunyi bahwa : Apabila tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya atau kuasa hukum dalam persidangan. Maka, masih diberikan kesempatan untuk di panggil lagi panggilan yang kedua kalinya secara berturut-turut dan patut dengan catatan penggugat harus datang dalam persidangan. Dalam pemeriksaan perkara tergugat di tunda sampai suatu hari yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Sedangkan setelah tiga kali panggilantergugat tersebut tidak hadir. Maka, perkara itu baru diperiksa oleh semua pihak yang diberikan keputusan dalam satu surat putusan terhadapnya tidak dapat diadakan perlawanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan penyelesaian kasus perceraian dengan putusan verstek di Pengadilan Agama Semarang, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek, untuk mengetahui hambatan yang berlangsung dalam pelaksanaan putusan verstek di Pengadilan Agama Semarang. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian digunakan untuk deskriptif analisis, sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi keperpustakaan, digolongkan menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Sedangkan analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah 1). Proses pelaksanaan penyelesaian kasus perceraian dengan putusan verstek di Pengadilan Agama Semarang merupakan salah satu penyelesaian yang pertama setelah penggugat mendaftar ke Pengadilan Agama para pihak penggugat maupun tergugat ialah lalu dipanggil panggilan yang pertama. Tanpa hadirnya tergugat dan tidak menyuruh wakilnya dalam persidangan. Maka masih diberikan kesempatan untuk di panggil lagi panggilan yang kedua kalinya secara berturut-turut dan patut dengan catatan penggugat harus datang dalam persidangan.Pemeriksaan perkara tergugat di tunda sampai suatu hari yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.telah tiga kali panggilan tergugat tersebut tidak hadir. perkara itu baru diperiksa oleh semua pihak yang diberikan keputusan dalam satu surat putusan terhadapnya tidak dapat diadakan perlawanan. 2). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek merupakan di nilai dahulu tentang pertama dinilai apakah gugatan itu beralasan benar atau tidak. Yang kedua setelah beralasan, apakah pemanggilan itu secara resmi dan patut atau tidak.yang ketiga, apakah si penggugat dapat membuktikan dalil gugatan benar atau tidak. 3). Hambatan yang berlangsung dalam pelaksanaan putusan verstek di Pengadilan Agama Semarang yang merupakan tergugat tidak secara patut dan resmi apabila tidak diketahui tempat tinggalnya. Jika, tidak mengetahui tempat tinggal memiliki cara yang harus tau: yang pertama, yang dekat daerah kota panggilannya itu jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.tidak akan menjadi lama kendalanya dan waktunya hanya seminggu.Yang kedua daerah yang jauh panggilannya itu tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya akan menjadi lama kendalanya. Jika kendalanya tetap sama, penggugat dan tergugat ini mengajukan bukti-bukti lagi. Kata kunci: Analisis Hukum, Putusan verstek, Perceraian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 02:37
Last Modified: 06 Jan 2023 02:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25789

Actions (login required)

View Item View Item