PERAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERPIDANA MATI NARKOTIKA

SETYAWAN, SETO (2022) PERAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERPIDANA MATI NARKOTIKA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301509415_fullpdf.pdf

Download (950kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (107kB)

Abstract

Dalam menerapkan sanksi penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika diperlukan suatu penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai subtansial. Kejaksaan berperan penting dalam melakukan penuntutan di sidang pengadilan dalam kasus hal ini kasus Narkotika untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam persidangan. Sebagai penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP), Kejaksaan merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan hukum khususnya di bidang penuntutan secara litigasi yang berarti penegakan hukum dimulai dari proses penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Diterapkannya pidana mati bagi para pelaku tindak pidana berat masih pidana berat atau tindak pidana luar biasa. Masyarakat memandang pidana mati sebagai pidana yang tepat untuk tindak pidana tertentu yang bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana tersebut, serta untuk menegakkan hukum dan menurunkan tingkat kejahatan dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menganalisa tentang penerapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pengalaman yang terjadi di masyarakat, serta dalam proses penegakan hukum. Peran Jaksa Melaksanakan putusan pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan pidana mati yang sudah in krach atau berkekuatan hukum tetap hanya menjadi tugas dan wewenang kejaksaan. Karena sudah tertuang dalam KUHAP bahwa tidak ada pejabat lain yang diberi kewenangan yang sama. Hal ini tercermin dari beberapa ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 2. Sesuai dengan peraturan yang berlaku maka Jaksa dapat melakukan eksekusi putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 jo Pasal 271 KUHAP. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, secara khusus dalam Pasal 48 menentukan tentang pelaksanaan putusan hakim pengadilan/eksekusi. faktor-faktor yang menjadi penyebab adanya hambatan dalam pelaksanaan pidana mati yaitu faktor perundang - undangan (subtansi hukum), faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat. Kata Kunci : Peran, Kejaksaan, Narkotika

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 05 Jan 2023 07:30
Last Modified: 05 Jan 2023 07:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25753

Actions (login required)

View Item View Item