PERAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DEMAK DALAM MENANGANI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH PERTANIAN YANG MELEBIHI BATAS MAKSIMAL

ABDILLAH, MUHAMMAD RIEFKY (2022) PERAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DEMAK DALAM MENANGANI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH PERTANIAN YANG MELEBIHI BATAS MAKSIMAL. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301509403_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB)

Abstract

Tanah merupakan salah satu bentuk karunia yang diberikan Tuhan pada Negara kita. Untuk itulah supaya tidak timbul masalah, pemerintah berusaha mengaturnya dengan baik. Keadaan Negara kita sebagai Negara berkembang menuntut kita melakukan banyak perbaikan dan pembangunan. Banyaknya manusia yang memerlukan tanah, tetapi tidak bertambahnya jumlah tanah yang ada menjadi salah satu inti permasalahannya Permasalahan dalam skripsi ini: Bagaimana pengaturan kepemilikan hak atas tanah pertanian yang melebihi batas maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 (Prp) Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan terhadap kepemilikan hak atas tanah pertanian yang melebihi batas maksimal di Kabupaten Demak, Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analitis data yang dikumpulkan dengan data primer dari penelitian lapangan dan data sekunder dari studi kepustakaan, sedangkan data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Pengaturan kepemilikan hak atas tanah pertanian yang melebihi batas maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 (Prp) Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yaitu Ketentuan mengenai pembatasan tanah disebutkan bahwa permohonan hak milik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 56 (Prp) Tahun 1960 dibatasi untuk tanah seluas maksimum 2000 m2. Sedangkan pada pasal 4 ayat 3 nya memuat mengenai pengurusan permohonan hak milik harus dilampirkan penyataan dari pemohon hak bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak melebihi 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2. Tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan terhadap kepemilikan hak atas tanah pertanian yang melebihi batas maksimal di Kabupaten Demak yaitu Kantor Pertanahan melakukan pengawasan kepemilikan atau penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum. Hal ini salah satunya disebabkan ketentuan Pasal 3 UU PLTP meletakan kewajiban kepada pemilik atau penguasa tanah untuk melaporkan atas kelebihan dari batas maksimum tanah pertanian kepada Kepala Agraria daerah kabupaten/kota. Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Pembatasan Luas Tanah Pertanian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 05 Jan 2023 07:29
Last Modified: 05 Jan 2023 07:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25750

Actions (login required)

View Item View Item