KEDUDUKAN HUKUM KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN

FATHULLAH, RAFLI ILHAM (2022) KEDUDUKAN HUKUM KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800311_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan warga negara dalam kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dan dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Untuk memperoleh suatu kebenaran atas suatu peristiwa pidana yang terjadi diperlukan suatu proses kegiatan yang sistimatis dengan menggunakan ukuran dan pemikiran yang layak dan rasional. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis sosiologis, penelitian ini berfokus pada penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum empiris secara langsung ke objek untuk memperoleh data yang lebih tepat tentang kekuatan keterangan ahli dalam proses penyelesaian perkara pidana di pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan objek penelitian berdasarkan data atau sampel, atau memberikan gambaran apa adanya, tanpa menarik analisis dan kesimpulan yang berlaku untuk umum. Artinya, hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran yang lengkap dan mendalam tentang kekuatan keterangan ahli dalam proses penyelesaian perkara pidana di pengdilan. Keterangan ahli merupakah sebagai alat bukti yang dipergunakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan proses persidangan di pengadilan Keterangan ahli bukanlah satu-satu dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana, tetapi terkait dengan alat bukti lainnya dan penilaian objektif dari penyidik, penuntut umum dan hakim. Peran dari ahli dalam tahap pemeriksaan di sidang pengadilan adalah membantu baik penuntut umum atau penasehat hukum dalam menguatkan pembuktian suatu perkara tindak pidana sesuai dengan kompetensi dan keilmuan nya untuk menambah keyakinan hakim mengenal perkara pidana yang di tanganinya dalam persidanganApa isi yang harus diterangkan oleh ahli, serta syarat apa yang harus dipenuhi agar keterangan ahli mempunyai nilai tidaklah diatur dalam KUHAP, tetapi dapat dipikirkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, secara, khusus ada 2 syarat dari keterangan seorang ahli. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Keterangan Ahli, Pembuktian Perkara Pidana, Pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Dec 2022 02:22
Last Modified: 29 Dec 2022 02:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25441

Actions (login required)

View Item View Item