PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI DEBITUR DALAM SISTEM PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ZULKARNAIN, PUTRI FILIYA (2022) PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI DEBITUR DALAM SISTEM PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800306_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan konsumen terhadap debitur pinjaman online pada platform pinjaman online dengan studi kasus Shopeepay Later dan Kredivo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pinjaman online dan bentuk penyelesaian sengketa antara debitur dengan platform pinjaman online. Dengan tingginya penggunaan pinjaman online, maka perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen sehingga terciptanya proses transaksi yang aman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Penggunaan metode pendekatan yuridis sosiologis dalam penelitian ini dikarenakan permasalahan yang diteliti berkaitan dengan faktor tersebut dan diharapkan mencapai hasil yang konkrit antara kaidah hukum dengan fakta yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode angket (kuesioner) yaitu metode yang dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan kepada responden untuk menjawab yang dikirim melalui internet yang dijadikan sampel dalam suatu penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan Google Form. Dari hasil penelitian ini dapat dihasilkan kesimpulan pertama yaitu hak konsumen dalam bertransaksi elektronik melalui platform pinjaman online menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berdasarkan hasil analisa kuesioner bahwa responden belum maksimal dalam mendapatkan bentuk perlindungan konsumen pada Pasal 4 huruf a berupa kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa baik pinjaman online legal maupun ilegal. Pada Pasal 4 huruf b baik pinjaman online legal maupun ilegal sudah berlaku secara maksimal dan Pasal 4 huruf c sudah berlaku secara maksimal. Pada pasal 7 UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa baik pinjaman online legal maupun ilegal belum melakukan pertanggung jawaban tersebut secara maksimal dan kedua yaitu bentuk penyelesaian sengketa antara platform pinjaman online dengan debitur berdasarkan contoh kasus Shopeepay Later dan Kredivo dilakukan dengan non litigasi berupa negosiasi. Kata Kunci : Perlindungan konsumen, debitur, Shopeepay Later dan Kredivo

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Dec 2022 02:18
Last Modified: 29 Dec 2022 02:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25434

Actions (login required)

View Item View Item