REKONSTRUKSI REGULASI DIVERSI PADA PERADILAN ANAK YANG BERBASIS KEADILAN

Sudiharto, Sudiharto (2021) REKONSTRUKSI REGULASI DIVERSI PADA PERADILAN ANAK YANG BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000113_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kondisi penangan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia selama ini, telah ada suatu terobosan baru untuk melindungi anak dari dampak buruk dalam menyelesaikan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum melalui sistem peradilan pidana anak sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang menitik beratkan penyelesaian permasalahan dengan keadilan restorative justice. Penelitian ini berjudul Rekonstruksi Regulasi Diversi Pada Peradilan Pidana Anak Yang Berbasih Keadilan. Perumusan masalah dala penelitian ini adalah 1) mengapa regulasi diversi pada peradilan anak belum berkeadilan ? 2) apa kelemahan-kelemahan regulasi diversi pada peradilan anak saat ini ? dan 3) bagaimana rekonstruksi regulasi diversi pada peradilan anak yang berbasis nilai keadilan ? Metode penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang berupa observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder yang digunakan adalah bahan hukum primer,sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah 1) Regulasi diversi pada Peradilan Pidana Anak belum berkeadilan adalah pemeriksaan perkara anak yang berhadapan dengan hukum di pengadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dimana penyelesaian di luar jalur pengadilan (non litigasi), yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restroratif dan melalui jalur formal (litigasi), yaitu melalui pemeriksaan di pengadilan. 2) Kelemahan-kelemahan yang timbul dari substansi hukum perbuatan dikenai sanksi hukum apabila diatur dalam peraturan perundang-undangan, jadi terkesan kaku dan kurang fleksibel. Dari segi struktur hukum maka segala sesuatu proses harus melewati Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas), namun kelamannya lembaga-lembaga tersebut kurang bersinergi. Dari segi budaya hukum kesadaran hukum pada masyarakat masih belum baik, termasuk dalam mewujudkan keadilan bagi semua pihak. 3) Adapun rekonstruksi hukum adalah merekonstruksi Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga Pasal 7 Ayat (2) huruf a berbunyi : Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; namun apabila ancaman diatas 7 tahun bisa dipertimbangkan untuk dilakukan diversi asalkan berdasarkan kesepakan kedua belah pihak dan masyarakat juga untuk melakukan perdamaian. b. adanya kompensasi yang diterima pihak pertama yang berupa uang yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. c. adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menghentikan perkara dari proses hukum. Kata Kunci : Regulasi, diversi, peradilan pidana anak, keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 02 Aug 2022 01:32
Last Modified: 02 Aug 2022 01:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25053

Actions (login required)

View Item View Item