REKONSTRUKSI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN (Studi Kasus Di Polda Jateng)

Warijan, Warijan (2021) REKONSTRUKSI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERBASIS NILAI KEADILAN (Studi Kasus Di Polda Jateng). Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000318_fulltextpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pelaksanaan prinsip restorative justice dalam kasus-kasus tindak pidana atau pelanggaran yang melibatkan anak, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perumusan dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa kebijakan restorative justice dalam perkara anak sebagai pelaku tindak pidana belum berkeadilan ? 2) Bagaimanakah kelemahan-kelemahan kebijakan restorative justice dalam perkara anak sebagai pelaku tindak pidana saat ini ? dan 3) Bagaimana rekonstruksi kebijakan restorative justice dalam perkara anak sebagai pelaku tindak pidana berbasis nilai keadilan ? Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, metode pendekatan menggunakan yuridis sosiologis, tipe penelitian deskriptif analisis, dengan jenis dan sumber data primer dan sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Metode analisa kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1) Kebijakan restorative justice dalam perkara anak sebagai pelaku tindak pidana belum berkeadilan adalah bahwa Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mengenai keadilan restoratif dan diversi untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadap dengan hukum, namun prakteknya masih belum berkeadilan karena masih adanya ketidaksinkronan aparat hukum, lemabaga/instansi terkait dan rendahnya tingkat pemahaman restorative justice oleh masyarakat. 2) Kelemahan-kelemahan kebijakan restorative justice dalam perkara anak sebagai pelaku tindak pidana adalah : a. Kelemahan dari Substansi Hukum adalah ketidakjelasan pengaturan tindak pidana di bawah 7 tujuh tahun berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf a, hanya dapat dilaksanakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tujuh tahun. Modus operandi yang semakin meningkat juga semakin bervariatif sehingga menjadi tantangan bagi penegakan hukum. b. Kelemahan dari Struktur Hukum adalah kompetensi penyidik, penuntut, dan hakim belum semuanya memiliki sertifikasi, koordinasi antar lembaga seperti BAPAS, LAPAS, dan KPAI belum optimal. c. Kelemahan dari Budaya Hukum adalah masih rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai restorative justice dan lemahnya prinsip kepentingan terbaik anak harus mendapatkan persetujuan korban dan atau keluarga korban serta kesediaan anak dan atau keluarganya. 3) Rekonstruksi kebijakan restorative justice dalam perkara anak sebagai pelaku tindak pidana berbasis nilai keadilan adalah : Rekonstruksi pada Pasal 10 dengan menambah kalimat pada ayat kedua huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata kunci : Kebijakan, restorative justice, tindak pidana, pelaku anak, keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 02 Aug 2022 01:30
Last Modified: 02 Aug 2022 01:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25046

Actions (login required)

View Item View Item