REKONSTRUKSI TANGGUNGJAWAB SOSIAL KORPORASI DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN

Suheni, Suheni (2021) REKONSTRUKSI TANGGUNGJAWAB SOSIAL KORPORASI DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000298_fulltextpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis: (1) Tanggungjawab Sosial Korporasi Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Belum Bernilai Keadilan; (2) Kelemahan Regulasi Tanggungjawab Sosial Korporasi Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan; (3) Rekonstruksi Tanggungjawab Sosial Korporasi Dalam Pembangunan Berkelanjutan Yang Bernilai Keadilan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan menggunakan Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Keadilan sebagai Grand Theory; Teori Pertanggungjawaban Korporasi dan Teori Sistem Hukum sebagai Middle Theory; dan Teori Hukum Progresif sebagai Applied Theory. Adapun temuan penelitian adalah (1) Konstruksi tanggungjawab sosial korporasi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan masih memiliki kelemahan, dari aspek subtansi Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas belum bernilai keadilan, karena CSR hanya diberlakukan bagi Korporasi yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam saja, serta belum memiliki kepastian hukum, karena ketentuan CSR mulai dijalankan tidak ditentukan waktunya sejak kapan, kelemahan aspek subtansi hukum berimplikasi terhadap kelemahan structural, yakni stakeholders eksternal maupun internal berpotensi menyalahgunakan CRS yang dikeluarkan oleh Korporasi, aspek budaya kelemahan aspek subtansi dan structural tersebut tidak sesuai dengan budaya hukum bangsa dan nilai-nilai Pancasila. (2) Kelemahan konstruksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dari aspek subtansi hukum, structural hukum, dan budaya hukum berimplikasi terhadap nilai keadilan yang tidak dapat diwujudkan dalam menjalankan tanggungjawab sosial Korporasi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan berupa CSR. (3) Pasal 74 Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas harus direkonstruksi sehingga Tanggungjawab Sosial Korporasi Bernilai Keadilan yang sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai keadilan Pancasila. Implikasi Teoritis: Direkonstruksinya Pasal 74 Undang-undang Perseroan Tebatas, berimplikasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai kewajiban korporasi untuk melaksanakan CSR untuk menyelaraskan sehingga terjadi harmonisasi antara peraturan perundang-undangan terkait. Implikasi Praktis; (1) Undang Undang Perseroan Tebatas, dan Peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengaturan kewajiban korporasi untuk melaksanakan CSR harus direkonstruksi dan diharmoniskan sehingga tidak terjadi tumpeng tindih. (2) Undang Undang Perseroan Tebatas harus mengatur secara tegas dan jelas saat kapan kewajiban CSR dilaksanakan oleh korporasi. (3) Undang Undang tentang Perseroan Tebatas harus mengatur secara tegas dan jelas serta berkeadilan terhadap korporasi yang tidak menjalankan secara benar kewajiban menyalurkan CSR dan memberikan kompensasi kepada korporasi yang menjalankan kewajiban melaksanakan CSR. Kata Kunci: Rekonstruksi, Tanggungjawab Sosial, Korporasi, Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 28 Jul 2022 02:04
Last Modified: 28 Jul 2022 02:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25045

Actions (login required)

View Item View Item