REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) CLUSTER MAKANAN YANG BERBASIS KEADILAN

NUGROHO, OKTAVIANTO SETYO (2021) REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) CLUSTER MAKANAN YANG BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000241_fulltextpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan untuk memperoleh data yang kemudian akan diolah dan dianalisis, sehingga pada akhirnya dapat diusulkan berbagai rekomendasi yang bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum hak merek UMKM Cluster Makanan belum berkeadilan, menganalisis problematika perlindungan hukum hak merek UMKM Cluster Makanan saat ini, dan menemukan rekonstruksi perlindungan hukum hak merek UMKM Cluster Makanan yang berbasis nilai keadilan. Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk medeskripsikan fenomena empiris dengan paradigma konstruktivisme, pendekatan socio-legal dan metode hermeneutika serta sebagai pisau analisis digunakan Teori Keadilan, Teori Keadilan Dalam Hukum Islam, Teori Sistem Hukum, Teori Bekerjanya Hukum, Teori Perlindungan Hukum dan Teori Hukum Progresif dalam mengungkap, menggali makna dan memahami fenomena dari pendaftaran merek bagi UMKM Cluster Makanan di Kota Semarang Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya pelaku UMKM Kota Semarang belum memahami betul akan pentingnya pendaftaran merek bagi perkembangan usahanya. Pemberian fasilitasi pendaftaran merek oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang belum diakukan secara merata dan masih berfokus pada pemberian fasilitasi pada UMKM binaan saja. Setelah dilakukan fasilitasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang tidak memberikan nomor registrasi pendaftaran yang mengakibatkan merek dagang/jasa yang sudah didaftarkan menjadi tidak bisa diakses dan dilacak. Selain itu, belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota Semarang yang secara khusus memberikan perlindungan hukum pada merek pelaku UMKM yang belum terdaftar. Pada dasarnya dalam upaya perlindungan hukum terhadap merek pelaku UMKM Cluster Makanan memilki problematika tersendiri, yaitu dari sisi pelaku UMKM Kota Semarang dan dari sisi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang. Dalam hal ini pelaku UMKM Kota Semarang masih mempunyai budaya hukum yang komunal dimana mereka masih percaya bahwa penggunaan merek bisa digunakan bersama-sama tanpa ada pelanggaran hak eksklusif. Rekonstruksi pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan menambahkan ketentuan bahwa untuk meningkatkan daya saing daerah berdasarkan ciri khas serta pengembangan potensi daerah, maka Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) mendaftarkan Merek Kolektif Daerah/Regional sebagai dukungan serta perlindungan terhadap merek-merek UMKM binaan maupun non-binaan daerah yang belum terdaftar. Kata Kunci : Rekonstruksi, perlindungan hukum, hak merek, UMKM

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 01 Aug 2022 01:58
Last Modified: 01 Aug 2022 01:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25039

Actions (login required)

View Item View Item