Sutrisno, Joko (2021) Rekonstruksi Regulasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
10302000199_fulltextpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Bantuan hukum merupakan hak konstitusional orang/kelompok yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma dari negara. Namun saat ini masih banyak orang/kelompok yang belum mendapatkan bantuan hukum, dan masih sedikit Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Kemasyarakatan yang berperan dalam memberikan bantuan hukum, sehingga mengakibatkan terbatasnya orang/kelompok untuk mendapatkan keadilan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah 1) Menganalisis dan menemukan regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang belum berbasis nilai keadilan. 2) Mendeskripsikan dan menganalisis kelemahan-kelemahan bantuan hukum bagi masyarakat miskin saat ini, dan 3) Menemukan konsep baru dalam regulasi pemberian bantuan hukum agar berbasis nilai keadilan bagi masyarakat miskin. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan normatif, dan menggunakan data sekunder atau bahan hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa : 1) Regulasi bantuan hukum yang belum berbasis keadilan yaitu terbatasnya penerima bantuan hukum, prosedur mendapat bantuan hukum yang menyulitkan, ruang lingkup bantuan hukum, dan terbatasnya dukungan Pemerintah Daerah dan Swasta. 2) Kelemahan bantuan hukum bagi masyarakat miskin saat ini disebabkan oleh : a) kelemahan substansi hukum, yaitu belum menjangkau kelompok marginal, korban dan masyarakat tidak mampu, dan bantuan hukum tidak menjangkau eksekusi perkara perdata, b) kelemahan struktur hukum yang mempengaruhi pemberian bantuan hukum yaitu kurangnya sosialisasi keberadaan bantuan hukum oleh pemerintah pusat/BPHN dan Pemerintah Daerah, Kurangnya dukungan dana Pemerintah Daerah, kurangnya peran Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyrakatan dalam mendorong terbentuknya pemberi bantuan hukum di tingkat kabupaten, dan c) kelemahan kultur hukum yaitu kurangnya pemahaman orang miskin dalam mendapatkan bantuan hukum, sulitnya LBH dan Organisasi kemasyarakatan memenuhi syarat sebagai pemberi bantuan hukum, 3) Mengingat regulasi bantuan hukum saat ini belum berbasis keadilan bagi masyarakat miskin, maka perlu dilakukan rekonstruksi nilai keadilan dalam regulasi bantuan hukum dan rekonstruksi norma bantuan hukum agar berbasis nilai keadilan, sehingga bantuan hukum dapat lebih dirasakan oleh masyarakat yang memerlukan. Kata Kunci : Rekonstruksi, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Jul 2022 01:49 |
Last Modified: | 27 Jul 2022 01:49 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25034 |
Actions (login required)
View Item |