REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Widodo, Agus (2021) REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
10302000104_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pembangunan seringkali berhadapan dengan tantangan penurunan kualitas lingkungan. Seiring dengan berkembangnya jaman juga akan mempengaruhi ketersediaan ruang terbuka hijau. Dari identifikasi masalah yang telah dilakukan sebelumnya dapat dirumuskan suatu perumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut hukum positif Indonesia saat ini; (2) Mengapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Indonesia belum bisa terwujud; (3) Bagaimana rekonstruksi kebijakan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan paradigma penelitian hukum konstruktivisme. jenis penelitian deskriptif analitis. Metode pendekatan dalam penelitian menggunakan metode Yuridis sosiologis. Analisis data penelitian dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Spirit dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 ini adalah perlu ditingkatkannya upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdayaguna, dan berhasilguna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnyDiktum Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 butir d) dan e): (1) keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;(2) secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan. Secara umum permasalahan perkotaan dapat dibagi dalam berbagai kelompok permasalahan yakni: (1) penataan lahan yang tidak efisien, kebutuhan perumahan meningkat terus;(2) kehidupan masyarakat perkotaan berkembang semakin cepat, (3) kemampuan aparat pengelolaan kita masih lemah; (4) Prasarana dan sarana perkotaan masih relatif terbatas; (5) Partisipasi masyarakat (social partisipasion) masih belum optimal; (6) Norma-norma tata tertib pergaulan sosial, tertib hukum dan tertib kemasyarakatan ternyata seringkali kurang efektif. Rekonstruksi kebijakan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan yang berbasis nilai keadilan, bukan saja evaluasi pada sistem penegakan hukumnya, namun juga rekonstruksi undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 angka 31 mengenai pengertian Ruang Terbuka Hijau. Pasal 1 angka 31 tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ruang terbuka hijau adalah “area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam”. Batasan ini secara konstekstual sangat membatasi terwujudnya ruang terbuka hijau secara maksimal, karena makna dari kata “memanjang/jalur dan/atau mengelompok”, dipahami sebagai hitungan luas tanah yang secara horiosontal ditumbuhi tanaman tumbuhan yang berkelompok. Apabila kita belajar dari Singapura, maka makna ruang terbuka hijau pun bisa diartikan sebagai sisi vertikal. Sebagai contoh gedung tinggi dengan puluhan lantai, di mana masing- masing lantai ditanami tumbuhan hijau sebagiannya, sudah dapat dikatakan sebagai kawasa atau ruang terbuka hijau. Batasan semacam ini akhirnya menjadikan Singapura mampu mencapai RTH sebesar 80% di akhir tahun 2019. konklusinya adalah apabila kota-kota di Indonesia bisa mencapai persentase seperti Singapura, maka pendekatan makna atas ruang terbuka hijau juga harus dirubah.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Jul 2022 01:30
Last Modified: 29 Jul 2022 01:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25020

Actions (login required)

View Item View Item