Bahauddin, Ahmad Agus (2021) REKONSTRUKSI PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DENGAN OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
10302000103_fullpdf.pdf Download (3MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Objek Jaminan Hak Tanggungan Berbasis Nilai Keadilan bertujuan mengkaji dan menganalisis pengaturannya yang tidak berkeadilan, menganalisis kelemahan- kelemahan yang timbul saat ini, dan merekonstruksi Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 1 ayat 1, Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 4 Tahun 1996. Metode penelitiannya yuridis normatif bersifat kualitatif mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma- norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Teori hukumnya berlandaskan teori keadilan, negara hukum, perlindugan hukum, teori hukum progresi Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009, teori akad dan jaminan, serta teori maqashidu-al-syariah dengan metode maslahah-mursalah, dilandasi QS 49 Al-Hujurat : 9, HR Muslim Nomor 2781 dari Abu Hurairah, HR. Muslim Nomor 2783 dari Abu Hurairah dan Qaidah Fiqhiyyah (Fiqh Legal Maxim) berdasarkan QS 6 Al-An’am : 119, Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2003 dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Meskipun hukum acara perdata Peradilan Agama sama dengan yang berlaku pada Peradilan Umum, namun semua peraturan perundangan terkait kewenangan Pengadilan Agama masih berbunyi Pengadilan Negeri, untuk itu harus dibaca Pengadilan Agama. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, juga merujuk kepada hukum acara perdata lainnya yang telah diatur peraturan perundang-undangan terkait. Secara litigasi, penyelesaian sengketa ekonomi syariah kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006, perluasan kewenangan yang diatur Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989. Ada kontradiksi kewenangan, satu sisi menurut Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama berwenang eksekusi, sisi lain sesuai Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 Pengadilan Agama tidak berwenang melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Agama maupun putusan BASYARNAS. Putusan MK Nomor 93 Tahun 2012 secara yuridis telah memberikan kepastian hukum kewenangan Pengadilan Agama dalam eksekusi. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya choice of forum, wajib adanya dalam dokumen hukum pada saat akad berlangsung. Para pihak dapat menempuh melalui musyawarah, konsultasi, konsiliasi, negosiasi, mediasi dan penilaian ahli, apabila para pihak tidak bersepakat menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama. Dengan merekonstruksi hukum dan nilai Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 1 ayat (1), Pasal 20 dan 21 UU Nomor 4 Tahun 1996 serta dengan mengakomodir Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional dan lelang syariah berdasarkan PMK Nomor 213/PMK.6/2020, maka akan mewujudkan pengaturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah bernilai dasar Tauhid dan Ibadah, bernilai utama Keadilan, Keseimbangan, Keridhaan, dan Kemaslahatan bersama. Kata Kunci : Pengaturan, Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Jaminan Hak Tanggungan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Jul 2022 01:30 |
Last Modified: | 29 Jul 2022 01:30 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25019 |
Actions (login required)
View Item |