KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF TANAH DI KABUPATEN JEPARA

FEBRYAN, RINALDY BAGUS (2021) KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF TANAH DI KABUPATEN JEPARA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (510kB)
[img] Text
21301900060_fulltextpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Wakaf adalah adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sebelum mewakafkan harta benda milik wakif untuk diserahkan kepada nazir, wakif wajib mengucapkan ikrar wakafnya terlebih dahulu. Kemudian dituangkan ke dalam tulisan, dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dihadiri dengan 2 (dua) orang saksi. Pernyataan Wakif tersebut kemudian akan dituangkan dalam suatu bentuk Akta, yang disebut dengan Akta Ikrar Wakaf. Ketentuan persyaratan Notaris untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ini dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang. Tujuan penelitian ini ingin melihat bagaimana kewenangan notaris dalam pembuatan akta ikrar wakaf tanah dan faktor penghambat dan solusi Notaris dalam pembuatan akta ikrar wakaf tanah serta contoh akta ikrar wakaf tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang–undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian ini menghasilkan 1) Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) telah diberikan oleh Pasal 37 PP No. 42 Tahun 2006. Kewenangan ini tidak bertentangan dengan kewenangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tetapi tidak semua Notaris dapat diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Syarat utama seorang Notaris untuk menjadi PPAIW haruslah beragama Islam, amanah serta memiliki sertifikat kompetensi dibidang Perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. 2) Faktor Penghambat di dalam pelaksanaan Notaris dalam membuat Akta Ikrar Wakaf maka terdapat beberapa alasan yang memang krusial sehingga PPAIW untuk saat ini tetap di laksanakan oleh Kepala KUA. Masyarakat Kabupaten Jepara hanya mengetahui PPAIW adalah Kepala KUA kecamatan di wilayah Hukum Kabupaten Jepara, karena memang hingga saat ini Notaris di Kabupaten Jepara belum ada yang memperoleh sertifikasi sebagai PPAIW dalam Kaitannya membuat AIW. Belum ada sosialisasi pembicaraan awal dalam Forum Ikatan Notaris Cabang Kabupaten Jepara belum pernah ada. Selain sosialisasinya belum pernah ada, Kesepahaman oleh rekan notaris dalam kesepakatan pembuatan Akta Ikrar Wakaf belum pernah ditentukan. Kata kunci: Kewenangan, Notaris, Akta Ikrar Wakaf

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 28 Jul 2022 01:59
Last Modified: 28 Jul 2022 01:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25004

Actions (login required)

View Item View Item