TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUATNYA KETIKA MASA JABATANNYA BERAKHIR (PENSIUN) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Amalia, Dea Putri (2021) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUATNYA KETIKA MASA JABATANNYA BERAKHIR (PENSIUN) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[img] Text
21301900020_fulltextpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kewajiban Notaris yang telah berakhir masa jabatannya ialah memberitahukan kepada MPD secara tertulis mengenai berakhir masa jabatannya sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum Notaris tersebut mencapai umur 65 tahun. Meskipun protokol Notaris yang telah pensiun sudah dialihkan kepada Notaris lain namun tanggungjawab atas protokol Notaris tersebut tetap berada pada Notaris yang telah pensiun tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui: 1). Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya setelah masa jabatannya berakhir (pensiun). 2) Penyelesaian hukum apabila nantinya ditemukan terjadi permasalahan hukum setelah berakhirnya masa jabatan Notaris Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, analisis data dilakukan secara deskriptif analitik. Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1). Pertanggung Jawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya setelah masa jabatannya berakhir (pensiun), yaitu masih dapat bertanggungjawab secara perdata jika ada masalah yang terkait dengan akta yang dibuatnya tersebut. Berkaitan tentang tanggung jawab Notaris yang berakhir sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Notaris, tidak menyebabkan akta yang dibuatnya menjadi tidak bernilai ataupun tidak mengikat para penghadap. Akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris tetap sah sebagai alat bukti yang sempurna meskipun Notaris yang membuat akta tersebut telah berakhir masa jabatannya. 2) Penyelesaian hukum apabila nantinya ditemukan terjadi permasalahan hukum setelah berakhirnya masa jabatan Notaris, yaitu apabila suatu akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris telah terbukti berakibat batal demi hukum dan merugikan para pihak maka Notaris dapat dimintakan pertanggung jawabannya meskipun masa jabatan Notaris tersebut telah berakhir atau pensiun. Notaris dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan biaya ganti rugi berikut bunga oleh para pihak yang pernah membuat akta kepadanya atas kerugian yang ditimbulkan oleh Notaris tersebut sehingga mengakibatkan akta tersebut cacat hukum sebagai akta autentik. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak sepanjang masa akta otentik batal demi hukum tersebut masih ada dalam tenggang waktu dan belum daluwarsa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Notaris, Akta Otentik, Notaris Pensiun

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Jul 2022 01:37
Last Modified: 29 Jul 2022 01:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24999

Actions (login required)

View Item View Item