IMPLEMENTASI PENETAPAN BIAYA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA TINGKAT KOTA/KABUPATEN

PRADANA, ARDO YOGA (2021) IMPLEMENTASI PENETAPAN BIAYA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA TINGKAT KOTA/KABUPATEN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
21301800125_fulltextpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (323kB)

Abstract

Pemerintah menetapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan pendaftaran tanah yang dapat menjangkau seluruh Indonesia. Taget bahwa seluruh tanah di Indonesia memiliki sertifikat pada tahun 2025 sebagai bentuk percepatan dalam mewujudkan penerbitan sertifikat tanah. Sebelumnya, masyarakat belum mendaftarkan tanahnya karena biaya pendaftaran tanah yang tinggi. Pemerintah menetapkan peraturan terkait dengan biaya pendaftaran tanah secara gratis, namun dalam proses permohonan dan pelaksanaan PTSL pasti ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat sebagai pemohon. Pemerintah pusat telah menetapkan biaya-biaya standar yang bisa dibebankan kepada masyarakat. Hal ini akan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menentukan standar biaya yang akan dibebankan kepada pemohon. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan penetapan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tingkat pemerintah pusat dan impelementasi penetapan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tingkat pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan metode yuridis normatif serta spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis dengan jenis data berdasarkan pada data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil observasi dan kajian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penetapan biaya PTSL telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mana biaya PTSL dikategorikan sesuai dengan wilayah. Pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait penetapan biaya PTSL implementasinya harus tetap mengacu pada kebijakan pusat agar tetap terjadi sinkronisasi kebijakan. Daerah yang menetapkan biaya sesuai dengan aturan SKB maka dapat langsung melakukan sosialisasi pelaksanaan PTSL. Sedangkan daerah yang menetapkan biaya PTSL sendiri, melalui mekanisme pembuatan kebijakan dan penetapannya harus diatur secara tertulis melalui peraturan daerah/desa. Saran dari hasil penelitian ini Pelaksanaan PTSL perlu disosialisasikan lebih masif, pemerintah harus memastikan tidak terjadi pungutan liar, dan apabila ada biaya yang melebihi ketentuan maka dibuatkan penetapan secara tertulis dan disosialisasikan kepada masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Biaya, Pendaftaran Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Jul 2022 01:28
Last Modified: 29 Jul 2022 01:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24994

Actions (login required)

View Item View Item