PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS

NURANI, M. SYAEFUDIN (2021) PERAN DAN TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA WASIAT YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] Text
21301800099_fulltextpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tesis ini akan mengupas dan membahas agar dapat menganalisis serta dapat mengetahui mengenaiPeran Dan Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Wasiat Yang dibuat dihadapan Notaris. Dalam hal ini notaris menjalankan jabatannya, bahwa seorang notaris berkewajiban untuk membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan, mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam pembuatan akta wasiat (testament acte)Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui peranan notaris dalam penyelesaian Akta Wasiat yang dibuat dihadapan notaris, tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat yang dibuat dihadapan notaris serta Bagaimana contoh akta wasiat yang dibuat notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaKewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh notaris setelah akta wasiat dibuat adalah wajib memberitahukan semua akta wasiat (testament acte) yang dibuatnya ke Seksi Daftar Pusat Wasiat (DPW) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) baik testament terbuka (openbaar testament), testament tertulis (olographis testament), maupun testament tertutup atau rahasia. Dengan demikian notaris mempunyai peran yang sangat penting dan Tanggungjawab notaris terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, yaitu tanggungjawab moral, tanggungjawab etis, dan tanggungjawab hukum yang terdiri dari segi formil dan segi materiil. Terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, notaris bertanggungjawab membacakannya dihadapan saksi-saksi. Setelah itu notaris memberitahukan akta wasiat (testament acte) tersebut kepada Seksi Daftar Pusat Wasiat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP). Kata Kunci : Notaris, Peran dan Tanggung jawab, Daftar Pusat Wasiat (DPW).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 26 Jul 2022 01:26
Last Modified: 26 Jul 2022 01:26
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24992

Actions (login required)

View Item View Item