Haryanto, R. Budi (2021) PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA OLEH KEJAKSAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
20302000068_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (65kB) |
Abstract
Pada masa kini, masyarakat menaruh perhatian serius terhadap penegakan hukum khususnya proses peradilan, terutama kasus-kasus kecil yang diajukan penuntutan ke pengadilan, dan masyarakat menganggap hal tersebut bertentangan dengan nilai keadilan di masyarakat, sehingga kasus-kasus kecil tersebut harusnya dapat diselesaikan di luar jalur hukum, yakni melalui keadilan restoratif. Jaksa dapat menggunakan kewenangannya untuk mengesampingkan perkara tersebut. Jaksa diharapkan dapat mengimplementasikan pendekatan keadilan restoratif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku Penuntut Umum. Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan, yaitu kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, dan efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana oleh Kejaksaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori keadilan restoratif, dan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian ini adalah : (1) kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif didasarkan pada asas oportunitas atau asas kebijaksanaan menuntut, yang diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Penjelasan Pasal 77 KUHAP; (2) efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana oleh Kejaksaan belum maksimal, karena masih adanya hambatan, antara lain dari segi: (a) substansi hukum: belum ada peraturan perundang-undangan yang meng-atur tentang penerapan keadilan restoratif oleh penegak hukum, dan komponen penegak hukum membuat aturan internal sendiri, sehingga perlu dibangun aturan ditingkat undang-undang, (b) struktur hukum: kentalnya struktur kesatuan komando di Kejaksaan, Jaksa tidak mandiri, rendahnya integritas aparatur Ke-jaksaan, dan belum terciptanya pemahaman secara mendalam dalam penerapan keadilan restoratif di antara semua penegak hukum, sehingga Jaksa harus mandiri dalam menerapkan keadilan restoratif, meningkatkan kualitas dan integritas Jaksa melalui rekrutmen yang profesional, transparan, dan akuntabel, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta perlu koordinasi di antara sub sistem peradilan pidana, dan (c) budaya hukum: masyarakat kurang percaya kepada Jaksa dan lembaga Kejaksaan, selain itu pelaku menolak mengaku bersalah, korban enggan berpartisipasi, tidak tercapai kesepakatan, dan daya ikat putusan, sehingga perlu adanya sosialisasi penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan dari penegak hukum masih adanya ego sektoral, sehingga perlu dihilangkannya ego sektoral antara penegak hukum tersebut. Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Kejaksaan, Penegakan Hukum, Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 01:58 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 01:58 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24987 |
Actions (login required)
View Item |