TINJAUAN PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH OLEH EKSEKUTIF

Windarto, Yudi Indras (2021) TINJAUAN PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH OLEH EKSEKUTIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20301900093_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (78kB)

Abstract

Penyalahgunaan terhadap wewenang akan berakibat fatal terhadap keberlangsungan jalannya roda pemerintahan daerah. Disamping itu, dalam hukum pidana menganut prinsip “personal responsibility” yang artinya tanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi. In casu dalam hal ini perlu dibedakan tanggung jawab menurut hukum administrasi dengan hukum pidana. Pada hukum administrasi berlaku prinsip pertanggungjawaban jabatan (liability responsibility), sedangkan dalam hukum pidana berlaku prinsip pertanggungjawaban pribadi personal responsibility. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis (1) bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan (2) pengaturan hukum aspek pidana terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan peraturan daerah oleh eksekutif pemerintahan, serta (3) koherensi dan mekanisme penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan peraturan daerah oleh eksekutif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi pada jenis wewenang terikat maupun pada jenis wewenang bebas (diskresi). Adapun indikator atau tolok ukur penyalahgunaan wewenang pada jenis wewenang terikat adalah asas legalitas (tujuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan), sedangkan pada jenis wewenang bebas (diskresi) digunakan parameter asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena asas “wetmatigheid” tidaklah memadai. (2) Secara aspek pidana bagi pejabat eksekutif daerah yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, berimplikasi terhadap asas (Tolak Ukur) penyalahgunaan wewenang dalam hukum tindak pidana korupsi didapat dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (3) mengkualifikasikan keputusan dan/atau tindakan Pejabat Eksekutif Daerah sebagai Tipikor apabila telah terjadi perbuatan melawan hukum pidana, yang didahului dan diikuti sikap batin jahat (mens rea) dari Pejabat publik yang bersangkutan. Sikap batin jahat dari Pejabat Eksekutif yang mewarnai kebijakan diskresioner yang dikeluarkannya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan indikator telah terpenuhinya unsur Tipikor sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Tinjauan Pidana, Penyalahgunaan Wewenang, Eksekutif.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 26 Jul 2022 01:20
Last Modified: 26 Jul 2022 01:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24935

Actions (login required)

View Item View Item