SANKSI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Sriyono, Wahyu (2021) SANKSI PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (65kB)
[img] Text
20301900092_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Aksi terorisme kerap kali terjadi di Indonesia. Peristiwa yang terjadi di dalam negeri, yang membuat citra negara Indonesia menjadi negara yang tidak aman bagi warga negara asing adalah pada kasus Bom Bali. Masyarakat Indonesia umumnya mengutuk perbuatan tersebut. Tindak pidana terorisme mengakibatkan terbunuhnya banyak korban, sangat bertentangan dengan Al Qur’an dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, sehingga pelaku harus dijatuhi sanksi pidana atau hukuman akibat dari perbuatannya, yakni sanksi pidana mati. Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: pengaturan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan hukum Islam, serta pelaksanaan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme ber-dasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum dan teori keadil-an Islam. Hasil penelitian ini adalah : (1) pengaturan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan: (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terdapat dalam: Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14, dan (vi) Pasal 15, sedangkan (b) hukum Islam, diatur dalam: Q.S. Al-Baqarah ayat 178, Q.S. Al-Baqarah ayat 179, Q.S. Al-Maaidah ayat 45, Hadist Ibn Mas’ud, dan Hadist Ibn Abbas; (2) pelaksanaan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan: (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Undang-Undang Nomor: 02/Pnps/1964 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 dilakukan dengan cara ditembak sampai mati; dalam (b) hukum Islam tidak ada kesepakatan mengenai cara atau teknis pelaksanaan hukuman qishash dari para fuqaha. Dapat diberikan asumsi bahwa apabila terdapat alat yang menurut dugaan dianggap lebih cepat mematikan, dapat pula digunakan sebagai alat untuk melaksanakan hukuman qishash. Kata Kunci : Hukum Islam, Pidana Mati, Terorisme, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Jul 2022 01:26
Last Modified: 29 Jul 2022 01:26
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24933

Actions (login required)

View Item View Item