PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO (Studi Putusan Perkara Nomor : 03/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Wsb)

Baryadi, Baryadi (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO (Studi Putusan Perkara Nomor : 03/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Wsb). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20301900023_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dimaksudkan agar anak yang berkonflik dengan hukum mendapatkan perlindungan dan pelakukan khusus dalam proses peradilan dan pemidanaanya. Namun dalam prakteknya masih banyak penjatuhan sanksi yang cukup berat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. dewasa ini juga terjadi pada Pengadilan Negeri Wonosobo, tindak pidana yang dilakukan oleh anak pelaku dinyatakan sebagai tindak pidana pencabulan dan di jatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda lima juta rupiah, dan apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pelatihan kerja selam enam bulan. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis konstruksi hukum pertangungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Pengadilan Negeri Wonosobo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum secara Yuridis Sosiologis. penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif analitis, sumber data dalam penelitian ini adalah data primair yang diperoleh dari studi lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun tempat penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Wonosobo. Dari hasil penelitian, konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pencabulan, pada kasus Anak yang berinisial AR, bahwa hakim telah menganalogikan perbuatan anak pelaku termasuk kategori tindak pidana pencabulan, dan Undang-Undang yang relevan dengan tindak pidana pencabualan terhadap anak adalah sebagaimana yang diataur dalam pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dan sanksinya diatur dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap anak pelaku secara tidak langsung adalah dua sanksi pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 Undang Undang Sistem Peradilan Pidana anak. Dasar Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan adalah Pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. dan pertimbangan non yuridis termuat dalam hal-hal yang meringankan dan memebaratkan. Apapun pertanggungjawaban pidana yang diterapkan kepada anak pelaku tindak pidana harus memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak jangan samapai stigma atau label pertanggungjawaban pidana yang dibebankan ke anak akan berpengarus negatif terhadap masa depannya. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pelaku Pencabulan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 28 Jul 2022 01:32
Last Modified: 28 Jul 2022 01:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24904

Actions (login required)

View Item View Item