KETAATAN HUKUM MASYARAKAT KABUPATEN DEMAK TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN BATAS UMUR PERKAWINAN DI KABUPATEN DEMAK

Wahab, Abdul (2021) KETAATAN HUKUM MASYARAKAT KABUPATEN DEMAK TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN BATAS UMUR PERKAWINAN DI KABUPATEN DEMAK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20301900003_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (799kB)

Abstract

Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai akibat hukumnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana ketaatan hukum masyarakat Kabupaten Demak terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketentuan Batas Umur Perkawinan di Kabupaten Demak ? Apa saja yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Batas Umur Perkawinan di Kabupaten Demak ? Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Batas Umur Perkawinan di Kabupaten Demak?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Sayung Kabupaten Demak yang kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori ketaatan hukum dan teori sistem hukum. Hasil penelitian ini adalah Ketaatan Hukum Masyarakat Kabupaten Demak terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketentuan Batas Umur Perkawinan di Kabupaten Demak adalah kesadaran hukum masyarakat terhadap perkawinan di bawah umur adalah relatif rendah, dimana dari sebahagian masyarakat yang sudah mengetahui aturan -aturan yang berkaitan dengan perkawinan, namun mereka masih juga menikahkan ankanya yang sudah jelas melanggar aturan tersebut. Dalam hal ini adalah usia yang layak untuk melaksanakan sebuah perkawinan. Faktor Penghambat Pelaksanaan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Batas Umur Perkawinan di Kabupaten Demak adalah yang pertama dilihat dari isi kebijakan dimana masih ada masyarakat yang belum mengetahui isi dari kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Yang kedua masih ada masyarakat yang tidak mengetahui manfaat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Yang ketiga adalah Derajat Perubahan sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk mengurangi tingkat perkawinan usia muda. Yang keempat adalah Pelaksana Program dimana KUA mendapatkan dukungan dari pihak Kecamatan, Kapolsek, serta Perangkat Desa untuk melakukan koordinasi terkait Implementasi Batas Minimal Usia Perkawinan. Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Batas Umur Perkawinan di Kabupaten Demak adalah bagi calon mempelai pengantin yang akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 tahun, maka kepada orang tua/wali pihak pria dan/atau orang tua/wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. Bagi masyarakat muslim yang mengalami kondisi seperti tersebut di atas, maka dapat mengajukan perkara voluntair (Permohonan) Dispensasi Kawin kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya atau kepada Pengadilan Agama tempat perkawinan tersebut akan dilaksanakan. Kata Kunci : Ketaatan Hukum, Batas Umur, Perkawinan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 25 Jul 2022 01:24
Last Modified: 25 Jul 2022 01:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24859

Actions (login required)

View Item View Item