TINJAUAN YURIDIS FORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF

Nugroho, Sandika Dwi (2021) TINJAUAN YURIDIS FORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20301800158_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (70kB)

Abstract

Dasar hukum yang digunakan untuk memberantas tindak pidana narko-tika saat ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana adalah pidana penjara, denda bahkan pidana mati. Akan tetapi, terdapat kelemahan yuridis dalam ketentuan sanksi pidana dalam Undang-Undang tersebut sehingga berdampak pula dalam implementasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, menelaah, dan meng-analisis mengenai formulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan hukum pidana positif serta kelemahan formulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan hukum pidana positif dan kebijakan formulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam pembaharuan hukum pidana yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori pemidanaan, dan teori keadilan. Hasil penelitian ini adalah : (1) Formulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 diatur dalam Pasal 111 - Pasal 148, dengan ketentuan : (a) sanksi berupa pidana dan tindakan; (b) sanksi pidana berupa pidana mati, penjara, kurungan, dan denda serta pidana tambahan berupa : pencabutan hak tertentu terhadap korporasi; (c) sanksi tindakan berupa rehabilitasi medis dan sosial serta pengusiran dan pelarangan memasuki Indonesia bagi WNA; (d) jumlah/lamanya sanksi pidana bervariasi; (e) sanksi pidana dirumuskan dalam bentuk tunggal, alternatif, kumu-latif dan kombinasi; (f) terdapat ancaman pidana minimal khusus; (g) pemberatan terhadap tindak pidana; (g) percobaan dan permufakatan jahat dipidana sama dengan melakukan tindak pidana; dan (h) pidana denda yang tidak dapat dibayar, dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun. (2) kelemahan kebijakan formulasi sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah : (a) sanksi pidana di¬rumuskan secara kumutatif, tidak ada aturan bagi korporasi yang tidak membayar denda dan jenis sanksi tidak spesifik; (b) ancaman pidana minimal khusus menyimpang dari sistem KUHP, tidak ada aturan penerapan pida¬na mini-mal dan sis¬tem minimal. Masalah lain, yakni: kedudukan pengguna narkotika, pelaksanaan Undang-Undang tergantung aturan pelaksana, tumpang tindihnya pasal pemidanaan, tidak ada batas daluwarsa bagi pengguna narkotika, pengguna narkotika rentan terhadap perlakuan/penghukuman kejam, dan sulitnya implemen-tasi SEMA Nomor 04 Tahun 2010. Pembaharuan hukum pidana yang akan datang dapat dilakukan dengan: (a) pengesahaan RUU KUHP; (b) rekonstruksi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, (c) memperhatikan konvensi internasional tentang narkotika, serta (d) mencontoh upaya penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana di negara-negara Asia Timur dan Barat. Kata Kunci : Formulasi, Sanksi Pidana, Narkotika

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 27 Jul 2022 01:28
Last Modified: 27 Jul 2022 01:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24856

Actions (login required)

View Item View Item