ANALISIS YURIDIS TERHADAP SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 73/KMA/HK.01/IX/2015 PERIHAL PENYUMPAHAN ADVOKAT DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Sariati, M Ali (2021) ANALISIS YURIDIS TERHADAP SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 73/KMA/HK.01/IX/2015 PERIHAL PENYUMPAHAN ADVOKAT DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20301700084_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)

Abstract

Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan Advokat dinilai oleh beberapa masyarakat telah menegasikan dari maksud dan tujuan dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga semenjak diberlakukannya Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut memberikan banyak perubahan terhadap perkembangan Organisasi Advokat itu sendiri. Adanya penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui : (1) Bagaimanakah mekanisme pengambilan sumpah Advokat pasca dikeluarkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK./IX 2015 dan (2) Apakah Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 telah sesuai dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun teknik penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi pustaka, serta beberapa sumber dari internet yang selanjutnya akan diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Pertama, Penyumpahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan legitimasi hukum terhadap pengangkatan Advokat oleh satu organisasi sebagai wadah tunggal organisasi Advokat yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengharuskan dibentuknya Organisasi Advokat, setelah calon advokat diangkat sebagai advokat maka Organisasi Advokat yaitu PERADI mengajukan nama-nama Advokat ke Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya untuk diambil sumpah agar dapat menjalankan profesinya, Namun Pasca diberlakukannnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor : 073/KMA/HK.01/IX/2015 maka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah dapat dilakukan dan diajukan oleh organisasi Advokat selain PERADI yang berimplikasi tidak terkontrolnya para calon advokat yang diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi. Kedua, Ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan bahwa hanya ada satu wadah organisasi Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat namun faktanya tujuan dibentuknya Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat untuk memberikan batasan Organisasi Advokat hanya pada satu organisasi telah berubah sehingga tidak ada lagi batasan organisasi advokat, sehingga organisasi advokat menjadi semakin banyak dan terkendali akibat dari di berlakukannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor : 073/KMA/HK.01/IX/2015 Hal ini menimbulkan pertentangan norma antara Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berkedudukan lebih tinggi dengan Surat ketua Mahkamah Agung , Maka secara yuridis Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 selain bertentangan dengan pasal 28 ayat (I) Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga bertentangan dengan asas Lex superior Derogat Lex Inferiori sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kata Kunci : Surat Ketua Mahkamah Agung, Penyumpahan Advokat, Organisasi Advokat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 26 Jul 2022 01:14
Last Modified: 26 Jul 2022 01:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24846

Actions (login required)

View Item View Item