PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (SARA) DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN

Ismanto, Hadi (2021) PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (SARA) DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20301700072_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (286kB)

Abstract

Ujaran Kebencian atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terkualifikasi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sifat dunia siber yang berpola Firehose of Falsehood ( perulangan, cepat dan berpotensi mengganggu tata aturan), perlu kebutuhan tata aturan hukum, guna mencapai keteraturan meskipun terjadi perubahan cepat dalam dunia maya (internet). Tesis ini bertujuan mengkaji dan menganalisis : pertama, penegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian (SARA). Kedua, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hukum tindak pidana ujaran kebencian (SARA). Ketiga, hambatan dan solusi dalam penegakan hukum tindak pidana ujaran kebencian (SARA) di Pengadilan Negeri Sragen. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian dalam artikel ini bersifat deskriptif analisis. Data primer dielaborasi sedemikian sehingga permasalahan tindak pidana ujaran kebencian menjadi terang benderang dalam penjelasan dengan teori sistem penegakan hukum. Kajian ini menemukan beberapa hasil diantaranya awal perkara tindak pidana ujaran kebencian dari laporan pihak korban. Jaksa mendakwa dengan dakwaan tunggal pasal 28 ayat (2) UU ITE yang secara sistematis berkonstruksi yuridis dengan pasal 45A ayat (2) nya. Putusan majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan denda, yang telah memenuhi asas legalitas maupun asas kulpabilitas. Kedua pertimbangan majelis hakim melalui pendekatan konten dan konteks ujaran kebencian di media siber. Muatan ujaran kebencian dibuktikan melalui konten analisis oleh ahli di bidang Agama Islam dan ahli bahasa, yang bermakna menimbulkan permusuhan, konflik komunal melalui simbolisasi tokoh agama yang dihina dan dilecehkan terdakwa. Pendekatan konten, dengan bukti screen capture ujaran kebencian terdakwa yang diposting melalui platform facebook terdakwa. Bukti dokumen elektronik tersebut dirampas dan dimusnahkan oleh putusan majelis hakim, dengan pertimbangan tidak terjadi perulangan tindak pidana serupa di kemudian hari. Ketiga kendala penegakan hukum perkara tindak pidana ujaran kebencian (SARA) dalam lensa: (1) substansi hukum berupa kelemahan pasal dakwaan secara yuridis karena menyamakan cyber-enabled crime (kejahatan konvensional yang diekstensifikasi menggunakan komputer), dengan perumusan cyber-dependent crime (kejahatan yang muncul karena adanya teknologi komputer). (2) Struktur hukum : terjadi pengamanan ektra keras tersangka dari “pengadilan masa”. (3)Kultur hukum masyarakat yang masih rendah literasi berhukum yang sehat di dunia siber. Solusi: (1) perlu keselarasan antara pasal yang terkualifikasi cyber-enabled crime (seperti pasal 28 ayat (2) UU ITE) dengan KUHP sebagai konsistensi prinsip harmonisasi kesatuan sistem hukum pidana dengan sistem induknya (KUHP). (2) perlu adanya deteksi dini pencegahan tersangka ujaran kebencian di adili oleh pengadilan jalanan ( karena masa korban yang marah). (3) perlu peningkatan internet literasi yang sehat dalam berhukum di masyarakat Kata kunci : Pasal 28 ayat (2), UU ITE , Ujaran Kebencian (SARA)

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jul 2022 01:43
Last Modified: 22 Jul 2022 01:43
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24840

Actions (login required)

View Item View Item