Apritania, Sivani Ardi (2021) PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
30301800481_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (351kB) |
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi di daerah berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Sengketa terjadi karena adanya benturan kepentingan misalnya di kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2021 Perselisihan Hasil pemilihan Umum Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021 tidak mencerminkan pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang jujur dan demokratis, bahkan pemilihan tersebut cacat hukum disebabkan oleh melanggar peraturan Perundang-undangan, dimana Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020. Oleh karena itu, perlu pengkajian tentang penyelesaian sengketa pilkada di mahkamah konstitusi. Tujuan Penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi, Kedua, Untuk mengetahui Kelemahan-kelemahan Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumenter. Selanjutnya, dianalisis menggunakan metode analitis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi belum berjalan efektif, Kedua Kelemahan-kelemahan Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi adalah Masalah Mengenai Ruang Lingkup sengekta pilkada, jumlah hakim konstitusi hanya sembilan orang maka mengelola sengketa hasil pilkada yang bisa mencapai 200 perkara lebih dalam satu tahun membuat MK sulit bekerja dengan efektif, Tenggang waktu penyelesaian sengketa cukup singkat yaitu 14 hari. Artinya dengan sifat yang sentralistik dan jumlah hakim terbatas, Masalah Dukungan Informasi dan Teknologi Mahkamah Konstitusi belum dapat menggunakan secara maksimal untuk mendukung sidang sengketa Pilkada. Kurangnya Staf Pendukung Mahkamah Konstitusi mempunyai jumlah staf yang terbatas untuk mendukung sidang sengketa Pilkada. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Penyelesaian Sengketa, Pilkada.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Jul 2022 03:58 |
Last Modified: | 19 Jul 2022 03:58 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24790 |
Actions (login required)
View Item |