PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN UANG SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI SHOPEE BERDASARKAN (DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)

Khotijah, Nurul (2021) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN UANG SECARA ONLINE MELALUI APLIKASI SHOPEE BERDASARKAN (DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (121kB)
[img] Text
30301800467_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

kehadiran Finacial Teknologi (Fintech) telah memberikan kemudahan untuk masyarakat seperti belanja Online, go food, ojek online maupun Pinjaman online. Salah satu Aplikasi yang merupakan bagian dari Fintech yang sekarang ini sangat popular yaitu Shopee. Di dalam Aplikasi Shopee terdapat fitur Peminjaman uang secara online fitur tersebut adalah Shopee Pinjam. Aplikasi Shopee sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat mulai berpindah pada aplikasi pinjaman dana berbasis teknologi finansial yang memberikan prosedur dan pinjaman tanpa adanya jaminan serta pencairannya yang mudah. Dikarenakan masyarakat seringkali mengabaikan dari segi Perlindungan konsumen yang menimbulkan adanya masalah berupa suku bunga yang terlalu tinggi maupun kebocoran data pribadi. Berdasarkan hal ini penulis tertarik mengkaji penelitian guna memahami perlindungan hukumnya terkait pada UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Metode penelitian hukum ini menerapkan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskripstif. Dimana penulis menggunakan sumber data sekunder dari kepustakaan dan primer yang bersumber dari wawancara. Kemudian dianalisis seacara kualitatif. Pada hasil penelitian penulis bahwa dilaksanakannya bentuk perjanjian pinjam meminjmam dalam aplikasi shopee terjadi pada pemberi pinjaman dan peminjam. Pelaksanaan perjanjian pinjaman uang melalui online dalam aplikasi shopee telah sesuai KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat suatu perjanjian namun, dalam perjanjian pinjaman uang melalui online belum sesuai dengan Pasal 1338 ayat (3) tentang dilakukannya perjanjian dengan iktikad baik, karena masih ada peminjam yang sengaja tidak membayar cicilan pinjaman.Kelemahan-kelemahan pada perjanjian pinjaman uang secara online yaitu tenggang jatuh tempo sangat singkat, bunga yang tinggi, pengajuan akun terbatas, serta data pribadi peminjam terekspose oleh perusahaan pinjaman online. Perlindungan hukum untuk pihak disebuah perjanjian pinjam meminjam secara online dalam aplikasi shopee dilaksanakan dengan preventif dan represif, dimana hukum prevenif didasari dari terselenggaranya sebelum terjadi sengketa. Sedangkan perlindungan hukum secara represif dilakukan setelah terjadinya sengketa. Pada UU No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen dalam aplikasi shoppe belum sejalan pada ketetapan tersebut dan masih terdapat kerugian konsumen akibat kelalaian dan kesalahan pihak shopee. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pinjam Meminjam, Online.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jul 2022 03:36
Last Modified: 19 Jul 2022 03:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24784

Actions (login required)

View Item View Item