PERMOHONAN HAK ASUH ANAK DALAM KASUS PERCERAIAN Menganalisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Semarang ( Putusan No. 36/Pdt.G/2019/PN.Smg )

Ade O, Zainu Rizal (2021) PERMOHONAN HAK ASUH ANAK DALAM KASUS PERCERAIAN Menganalisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Semarang ( Putusan No. 36/Pdt.G/2019/PN.Smg ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301509351_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)

Abstract

Penelitian yang di tulis oleh penulis ini berjudul “ Permohonan Hak Asuh Anak Dalam Kasus Perceraian “. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), akan menimbulkan akibat hukum, salah satunya adalah mengenai hak asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tidak memberikan definisi tentang Hak Asuh, namun dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 11 dijumpai istilah Kuasa Asuh. Kuasa Asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan normatif-deskriptif, yang mengkaji aturan hukum positif serta penerapannya dalam putusan hukum hakim di pengadilan. Adapun Jenis Penelitian ini tergolong penelitian library research dan mempelajari dari pengalaman orang sekitar, yakni mencari informasi secara langsung kedudukan hak asuh anak pasca terjadinya perceraian karena salah satu orang tuanya cerai di Pengadilan Negeri Semarang dan mengkaji aturan- aturan hukum positif dan pendapat ahli dalam buku tentang kedudukan hak asuh anak pasca terjadinya perceraian karena orang tua bercerai. Hasil Penelitian ini membuktrikan bahwa tidak semua perkara ḥaḍānah itu diberikan pada seorang Ibu. Karena itu, dapat ditarik kesimpulan yang menunjukkan bahwa hukum positif lebih luas mengatur ketentuan tentang hak asuh anak. Dalam ketentuan Undang-Undang Perkawinan 1974 yang kemudian sekarang menjadi Undang-Undang No 16 Tahun 2019, Pasal 41 huruf a, pada bagian akhir menyebutkan bahwa “bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”. Berangkat dari ketentuan tersebut maka dalam suatu gugatan perceraian, salah satu pihak (suami atau istri) dapat memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan Hak Asuh atas anak-anak mereka yang masih dibawah umur yang lahir dari perkawinan terbut. Siapakah diantara Bapak atau Ibu yang berhak untuk memperoleh hak asuh, tentu Majelis Hakim harus mempertimbangkan putusannya dengan bijaksana. Pengadilan Negeri Semarang sebagai salah satu institusi penegakan hukum telah cukup banyak menjatuhkan putusan berkaitan dengan hak asuh anak sebagai akibat dari perceraian. Kata kunci : Permohonan, Hak Asuh Anak, Perceraian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jul 2022 03:59
Last Modified: 19 Jul 2022 03:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24675

Actions (login required)

View Item View Item