TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI ONLINE MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Chakim, Lutfi Abdul (2021) TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI ONLINE MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900384_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)

Abstract

Transaksi dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Dahulu manusia melakukan transaksi dengan cara konvensional, yaitu transaksi yang dilakukan dengan cara tatap muka antara penyedia jasa atau barang dengan pemakai jasa atau pembeli. Negara menjamin kebebasan kepada warganya untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 PAsal 28 C dan Pasal 28 F yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sistem online merupakan suatu proses transaksi baik itu barang ataupun jasa yang terjadi melalui jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Transaksi menggunakan jaringan internet atau online lebih efisien dan efektif sehingga tidak memerlukan waktu lama dalam melakukan transaksi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, KUH Perdata dan hukum islam menurut berbagai madzhab. Penelitian yang digunakan adalah bersifat analisis deskriptif. Dalam KUHPerdata pasal 1320 telah dijelaskan bahwa sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu: Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak, Kecakapan dalam membuat suatu perikatan, Suatu pokok pesoalan tertentu, Suatu sebab yang tidak terlarang. Transaksi online harus memenuhi empat kriteria sesuai dengan KUH Perdata Pasal 1320 tersebut. Perkembangan transaksi online juga telah dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesepakatn transaksi lewat media online harus sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak dan berpedoman terhadap UU ITE dan KUH Perdata. Sedangkan menurut Hukum Islam, sah nya suatu transaksi online harus memuat beberapa hal berikut ini: a. Para pihak yang telah melakukan akad terlibat langsung dalam satu akad. Pada dasarnya akad transaksi online sama dengan akad pada transaksi konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada media yang dipakai. b. Adanya barang atau jasa yang dijadikan akad perjanjian. c. Adanya ijab (pernyataan penjual atau marchen dan adanya pernyataan menerima dari pihak konsumen atau customer. d. Tanpa adanya paksaan dalam melakukan akad transaksi. Karena dalam transaksi online dipersilahkan untuk meneruskan atau menolak terhadap klausula-klausula yang disodorkan oleh penjual. e. Adanya tujuan akad tidak bertentangan dengan syara’. Kata kunci: transaksi online, akad jual beli, KUH Perdata, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jul 2022 01:30
Last Modified: 19 Jul 2022 01:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24620

Actions (login required)

View Item View Item