ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PENETAPAN PERMOHONAN PAILIT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 01/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG)

Oktavian, Billy (2021) ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PENETAPAN PERMOHONAN PAILIT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 01/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800099_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (174kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Analisis Hukum Terhadap Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Penetapan Permohonan Pailit (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 01/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG)”; penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dalam menetapkan permohonan pailit oleh hakim di Pengadilan Niaga Kota Semarang serta mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Kota Semarang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa proses penetapan permohonan pailit oleh hakim di pengadilan niaga kota semarang yaitu dengan cara pemohon mengajukan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera, dalam hal ini menunjuk Advokat berlisensi Kurator. Kemudian Panitera akan menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Setelah disetujuinya oleh Ketua Pengadulan maka sidang pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Setelah sidang pemeriksaan maka majelis hakim akan memutus permohonan pailit. Permohonan pailit harus dikabulkan jika terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit terpenuhi. Putusan tersebut paling lambat harus diucapkan 60 hari setelah didaftarkan serta dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Semarang, majelis hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. Dalam putusan dengan nomor perkara 01/Pailit/2012/PN.Niaga Smg, Dasar pertimbangan hakim harus berdasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan para termohon dan pemohon, dan alat bukti surat dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta unsur-unsur kelalaian disangkakan kepada termohon. Karena putusan yang dibuktikan adalah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu juga dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pemohon ataupun termohon harus berdsarkan keterangan ahli, serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Kata Kunci : Analisis, Pailit, Putusan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jul 2022 02:10
Last Modified: 19 Jul 2022 02:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24571

Actions (login required)

View Item View Item