KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPAILITAN (Studi Kasus Perkara Nomor. 23/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat)

Kasumah, Fressy (2021) KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPAILITAN (Studi Kasus Perkara Nomor. 23/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301700148_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (51kB)

Abstract

Kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa Kejaksaan sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan kepailitan, dengan persyaratan yang harus dipenuhi adalah tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan serupa demi kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan, mekanisme dan hambatan beserta solusi terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengajukan permohonan kepailitan terhadap perkara No.23/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN Niaga Jakarta Pusat. Studi ini menggunakan metode pendekatan yurudis normatif. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian dokumen dan lapangan, sementara itu data sekunder terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekuunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan inventarisasi bahan hukum dilanjutkan dengan mengolah data-data lalu menyusunnya secara sistematis. Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) berwenang mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum. Sementara itu dalam mekanismena mengajukan permohonan pailit JPN harus mengantongi surat kuasa khusus dari Kepala Kejaksaan guna mengajukan permohonan. Hambatan paling mendasar yang ditemui dalam efektif nya peran atau wewenang Kejaksaan sebagai pemohon dalam perkara kepailitan ini, yaitu antara lain adalah: Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang juga bertugas dan berwenang dalam hal menangani perkara Kepailitan demi kepentingan umum serta pemahaman dan pengetahuan yang terbatas tentang Kepailitan pada sumber daya manusia Kejaksaan. Hal ini dikarenakan kurangnya angka perkara Kepailitan yang masuk dari pada angka perkara-perkara mengenai kepailitan, pada setiap unit Kejaksaan di Indonesia. Maka para Jaksa diharapkan untuk lebih mengoptimalkan Sumber Daya Manusia Kejaksaan agar lebih memahami serta menerapkan tugas dan fungsinya bagi di dalam masyarakat . Kata kunci: Kewenangan, Kejaksaan, Kepailitan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jul 2022 06:03
Last Modified: 13 Jul 2022 06:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24417

Actions (login required)

View Item View Item