PROSEDUR PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DI PUTUS VERSTEK (Studi kasus di Pengadilan Agama Brebes)

Gothera, Bunga Citra (2021) PROSEDUR PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DI PUTUS VERSTEK (Studi kasus di Pengadilan Agama Brebes). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301700081_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB)

Abstract

Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam pergaulan masyarakat karena nantinya akan melahirkan anak keturunan, yang merupakan sendi yang utama dalam kehidupan negara dan bangsa. Kesejahteraan dan kebahagian hidup keluarga sangatlah menentukan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat dan negara, sebaliknya rusak dan kacaunya hidup. Dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 tersebut diperkuat oleh pasal 2 Buku I Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau miitsaaqan ghaliidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dan pasal 3-nya menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah – langkah apa saja yang diambil oleh Pengadilan Agama dalam pembuktian putusan yang diputus verstek,dan Untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian secara verstek. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No: 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi bahwa “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”. Jadi praktek perundang-undangan yang mengatur tentang verstek tersebut dan berlaku juga di lingkungan Pengadilan Agama adalah R.Bg. Pasal 149 dan HIR Pasal 125. Pertimbangan yang dipergunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Brebes dalam perkara No.1725/Pdt.G/2021/PA.Bbs. adalah sebagai berikut:Bahwa, dengan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, majelis hakim berpendapat tergugat telah melepaskan hak jawabnya dan dianggap mengakui seluruh dalil gugatan penggugat. Tindakan Hakim Pengadilan Agama Brebes dalam mendengarkan keterangan saksi sebagaimana dalam putusan tersebut diatas adalah agar putusan yang dijatuhkan memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Kata Kunci : Prosedur, Perceraian, Verstek

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jul 2022 01:27
Last Modified: 13 Jul 2022 01:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24405

Actions (login required)

View Item View Item