KEWENANGAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM RANGKA MEMINIMALISIR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Azmi, Adhika Nur (2021) KEWENANGAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM RANGKA MEMINIMALISIR TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301609447_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB)

Abstract

Tujuan pendirian Otoritas Jasa Keuangan memang baik. Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan, Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi jasa konsumen keuangan. Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di bidang ekonomi pencucian uang dapat merongrong sektor swasta yang sah karena biasanya pencucian uang dilakukan dengan menggunakan perusahaan untuk mencampur uang haram dengan uang sah, sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan tersebut. Bagi pemerintah sendiri dampak ikutan selanjutnya adalah meningkatnya kejahatan-kejahatan di bidang keuangan dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi terutama untuk biaya dalam meningkatkan upaya penegakan hukumnya.Dalam penelitian ini penulis melakukan pembatasan daJam pembahasan masalah dengan menitikberatkan perhatian pada Kewenangan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka meminimalisir tindak pidana pencucian uang di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.. Dikriminalisasikannya suatu perbuatan yang pada awalnya bukan suatu kejahatan, karena adanya perubahan norma atau nilai dalam suatu kelompok masyarakat.Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimaksud untuk memberantas tindak pidana dengan cara ikuti uangnya , karena dengan cara itu dapat memutus mata rantai .Suatu organisasi kriminal. Ada 3 (tiga) tujuan kriminalisasi pencucian uang, Pertama, pencucian uang merupakan masalah yang sangat serius bagi dunia internasional. Kedua, aturan anti pencucian uang dipandang sebagai cara yang paling efektif untuk mencari pemimpin suatu organisasi yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi. Ketiga, bahwa pelaku pencucian uang lebih mudah ditangkap daripada menangkap pelaku kejahatan utamanya. Kata Kunci : pencucian uang, Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 13 Jul 2022 01:26
Last Modified: 13 Jul 2022 01:26
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/24387

Actions (login required)

View Item View Item