TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN 01 KPP SALATIGA

WULANDARI, DIAH RINA (2002) TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN 01 KPP SALATIGA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
03984546_fulltext.pdf

Download (23MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah (I) Untuk mengetahui Tata Cara Pemugutan Pajak Penghasilan Pasal 22 lmpor serta Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan, (2) Untuk mengetahui ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Industni Kertas, Industni Semen, Industni Baja, Industri Rokok dan Otomotif. Tata Cara Perungutan dan Pelaporan Wajib Pajak pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bulog, Pertamina dan Badan Usaha lain selain Pertamina yang bergerak dalam bidang Bahan Bakar Miyak jenis Premix. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yunidis Sosiologis dan Spesifikasi penelitian yang deskriptif Tekmk pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan studr kepustakaan Bahan Penelitian yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer yaitu Bahan hukum yang mengikat, terdiri dari (1) UUD 1945, (2) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, (3) UU No. I0 Tahun 1994, tentang perubahan atas UU 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan, (4) KMK No.450/KMK 04/1997, KMK No 444/MK.04/1999 tentang Perubahan KMK No 450/KMK 04/1997 temtang Penunjukkan pemungutan PPh Pasal 22 sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan KMK NO 549/MK 04/1997 dikcuti dengan Surat Edar Direktur Jenderal Pajak No.16/Pj 43/1998 diperbaiki dengan SE.50/Pj 43/1999 Dan Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan yang membenikan penyelasan mengenai bahan hukum primer yatu berbagai bahan kepustakaan umum yang berkaitan dengan hukum perpajakan. Lokasi Kantor Pelayanan Pajak Salatiga dan scorang konsultan payak di penelitian ini dilakukan di Solo. Populasi dani penehitian int adalah Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Salatiga Adapun penanikan sampel digunak.an Tekik Non Random Sampling dimana di dalam penehitian imi sampel telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan objek yang akan diteliti yaitu seksi Pemungut dan Pemotongan Pajak Penghasilan serta Seksi Penerimaan dan keberatan Dengan penehitian ini penulis ingin mengetahui lebih mendalam akan potensi dan kemampuan Kota Salatiga dalam memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 lmpor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan, guna melaksanakan Pembangunan sesuai yang telah digariskan dalam APBD, serta menambah wawasan diri penulis dalam hal Pajak Penghasilan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan Tata Cara Pemungutan, Pelaporan dan Penyetoran PPh Pasal 22 Impor, bendaharawan serta Pertamina dan Bulog Badan Usaha tertentu Hasil Penelitian menunjukkan (I) Bahwa Tata Cara Pemungutan PPh pasal serta 22lmpor pelunasannya disetor oleh Importir ke Bank Devisa, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berfungsi sebagai Bukti Pungutan Pajak dengan besarnya tarif pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana yang dimaksud dengan Keputusan Menteni No 450/KMK 04/1997 bagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri No 444/KMK 04/1999 dan SE No.16/Pj43/1998 sebagaimana telah diubah degan SE No 50/Pj.43/1999 Jo Keputusan Direltorat Jendral Pajak No 417Py2001 tentang Tata Cara Permungutan, Pelaporan dan Penyetoran PPh Pasal 22 impor sedangkan Tata cara pemunguta PPh pesal 22 Bendaharawan berdasarkan Marga Pembelian yaitu L5 % danri Dasar Pengenaan Pajak (DPP). (2) Bahwa Pemungutan tentang PPh pasal Badan Usaha tertentu berdasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPPy PPN sedangkan khusus untuk Badan Usaha yang bergerak dalam bdang Industni Rokok berdasarkan Keputusan Menteni Keuangan dengan 22 No.53/KMK.05/1994, berdasarkan Pemungut atas Harga Bandrol dan bersifat finalserta untuk Bulog dan Pertamna dipungut saat Penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (DO). Untuk pelaporan hasil pemungutan oleh Badan Usaha tertemtu tertentu adalh menyampaikan laporan mengenai PPh peasal 22 yang telah dipungut dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 20 hani setelah pajak berakhir dalam bentuk masa formulir laporan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jul 2022 03:45
Last Modified: 07 Jul 2022 03:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/23969

Actions (login required)

View Item View Item