TINJAUAN HUKUM TENTANG KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DPU PENGAIRAN PEMALI HULU DENBAN GABUNGAN PETANI PEMAKAI AIR MENGENAI PELAYANAN IRIBASI !PAIR DI KABUPATEN BREBES

SUMADYO, AJI (2003) TINJAUAN HUKUM TENTANG KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DPU PENGAIRAN PEMALI HULU DENBAN GABUNGAN PETANI PEMAKAI AIR MENGENAI PELAYANAN IRIBASI !PAIR DI KABUPATEN BREBES. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (830kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (329kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (255kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (902kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (913kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (420kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (879kB)
[img] Text
03974394.pdf

Download (4MB)

Abstract

luran pe1ayanan atau disebut IPAlR merupakan iuran yang dipungut dari petani pemakai air atas jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah di bidang irigasi. lni merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara instansi yang berwenang yaitu PPU pengairan, dengan organisasi petani pemakai air. Program IPAIR yang diterapkan oleh pemerintah mempunyai dasar pemikiran bahwa diharapkan dengan program lPAlR memperoleh pengembalian dari semua biaya operasi dan pemeliharaan jaringan utama daerah irigasi dan memungkinkan sistem pengairan agar menghasilkan dananya sendiri untuk mengurangi beban pemerintah pusat. Perjanijan IPAIR yang dubuat setiap tahun anggaran antara instansi yang berwenang dengan penerima pelayanan irigasi yaitu organisasi petani pemakai air dimana di dalamnya terdapat kewajiban pembayaran berupa iuran. Kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada petani pemakai air ini merupakan bentuk hubungan timbal balik bahwa petani pemakai air memperoleh air irigasi untuk kepentingan pengairan sawah maupun industri dan DPU pengairan yang memberikan fasilitas air dan sekaligus sebagai wakil pemerintah yang mempunyai hak pemanfaatan atas sarana dan prasarana air irigasi. Dari hasil pungutan iuran yang dibayarkan oleh pctani kemudian difungsikan untuk pembangunan sarana di bidang irigasi dan mcndukung kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang telah ada sekaligus sebagai pendapatan asli daerah. Pelaksanaan program IPAIR di Kabupaten Brebes melalui beberapa tahapan yaitu melaksanakan penyeleksian jaringan untuk program IPAIR kemudian menyediakan data jaringan irigasi serta membentuk organisasi perkumpulan petani pemakai air atau disebut P3A. Iuran pelayanan irigasi di Kabupaten Brebes dalam penerapannya terdapat beberapa kesulitan atau kendala yang dihadapi pemerintah daerah setempat yaitu masih sulitnya kesadaran para petani untuk ikut serta dalam organisasi gabungan para petani pemakai air, atau masih belum terkoordinasi . Dan beberapa kendala lain dalam pelaksanaannya yaitu dalam penarikan iuran yang tidak bisa terpenuhi sesuai dengan jumlah peta.ni pemakai air. Beberapa kendala yang dihadapi dalam program IPAIR ini akan ditanggulangi dengan cara penyuluhan-penyuluhan ke daerah-daerah yang terdapat program IP AIR secara intensif clan memberikan pengertian mengenai program iuran pelayanan irigasi secara bertahap, Pelaksanaan IP AIR yang diterapkan pemerintah dimungkinkan mengalami beberapa permasalahan atau dalam hukum perjanjian disebut W ANDREST ASI, seperti penunggakan pembayaran atau terjadi perselisihan antara dua pihak, Akan tetapi program iuran pelayanan irigasi yang diterapkan oleh pemerintah , di awal pelaksanaannya didahului derngan adanya suatu kesepakatan atnu pcrjanjian yang ditandatangani pihak-pihak yang bersangkutan. di dalam naskah kesepa.katan yang di tandatangani dua belah pihak terdapat aturan :yang mengatur mengenai penyelelesaian jika terjadi perselisihan Seperti yaitu diatur dalam pasal 11 ayat 1 dan 2. Penyelesaian dengan cara mufakat yang artinya setiap permasalahan dibicarakan kedua belah pihak yang berselisih secara bersama untuk mendapatkan penyelesaian. Dan cara yang kedua jika penyelesaian dengan cara musyawarah tidak dapat tercapai suatu penyelesaian maka dengan cara menyerahkan pennasalahan kepada BAMUS IPAIR dan kepada Bupati. Untuk dapat atau tidak diselesaikan dengan me1alui prosedur hukum yang bcrlaku,

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 23 Jun 2022 03:14
Last Modified: 23 Jun 2022 03:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/23203

Actions (login required)

View Item View Item