UPAYA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI TINDAK KEJAHATAN AKIBAT MINUMAN KERAS DI KABUPATEN DEMAK ( Studi Kasus Di Polres Demak )

SUPRIADI, AGUS (2021) UPAYA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI TINDAK KEJAHATAN AKIBAT MINUMAN KERAS DI KABUPATEN DEMAK ( Studi Kasus Di Polres Demak ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (397kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (373kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (368kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (351kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (633kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (623kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (335kB)
[img] Text
S1 Ilmu Hukum_30301800403_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Norma hukum merupakan bagian dari sistem hukum, untuk menerapkan suatu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa harus ditegakkan, dihormati, dan ditaati oleh siapa pun tanpa ada pengecualian. Hal ini bertujuan untuk memberikan peraturan-peraturan (petunjuk, pedoman) dalam pergaulan hidup, untuk melindungi invidu dalam hubungan dengan masyarakat, sehingga demikian dapat diharapkan menciptakan keamanan, ketertiban, kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara. Hukum menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Dilihat dari segi hukum, Kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum, tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hukum, dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapkan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dimana yang bersangkutan bertempat tinggal. Kondisi lingkungan dengan perubahan yang cepat tersebut menyebabkan norma-norma dan sanksi-sanksi sosial semakin longgar serta macam-macam sub kultur dan budaya asing yang saling berkonflik, semua faktor itu memberi pengaruh yang memunculkan tingkah laku kriminal. Salah satu yang berpengaruh adalah dengan budaya minuman keras, yang seringkali menimbulkan masalah. Ada kalanya kejahatan dengan kekerasan seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, dan pembunuhan terjadi dari akibat pengaruh minuman keras. Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang apabila dikonsumsi secara berlebihan dan terus menerus dapat membahayakan kesehatan baik rohani dan jasmani, perilaku, serta cara berpikir, sehingga akibat lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat. Biasanya akhir dari semua itu, akhiri dengan perselisihan, perkelahian dan tindakan yang mengganggu orang lain atau ketentraman dan ketenangan masyarakat. Hal ini sangat memprihatinkan, karena kalangan remaja saat ini, minuman keras cendrung sudah menjadi tidak asing bagi mereka dan tentunya berakibat negatif. serta secara perlahan akan membentuk kebiasaan dan budaya generasi muda bangsa Indonesia yang negative pula. Keadaan ini mudah terjadi karena arus informasi dan fenomena globalisasi yang demikian kuat telah membawa pengaruh pada sikap dan perilaku meniru budaya asing barat tanpa upaya menfiltrasinya. Hambatan yang muncul dalam upaya Kepolisian Resort Kabupaten Demak dalam mengatasi kejahatan yang disebabkan karena minuman keras di wilayah Polres Demak, yaitu masih ada tradisi meminum minuman keras untuk merayakan suatu peristiwa di beberapa daerah misalnya dalam suatu perkawinan atau upacara adat, perbuatan oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab yang melindungi pengedar dan penjual minuman keras, belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai minuman keras, belum adanya sanksi yang tegas bagi pengedar, penjual, dan pembeli minuman keras yang melebihi standar yang ditentukan, serta kurangnya partisipasi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras. Bahwasanya Kepolisian Resort Kabupaten Demak telah berusaha mengantisipasi peredaran minuman keras semaksimal mungkin, akan tetapi penanganan terhadap oknum polisi yang bertindak nakal belum ditangani dengan serius. Sebaiknya penyelesaian di dalam itu lebih didahulukan dan penanganan di luar mengenai minuman keras baru diselesaikan. Sehingga peredaran minuman keras di Kabupaten Demak dapat terkontrol karena minuman keras secara tidak langsung merupakan embrionya kejahatan. Kata Kunci: Upaya Kepolisian Dalam Menangani Tindak Kejahatan Akibat Minuman Keras di Kabupaten Demak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jun 2022 04:38
Last Modified: 07 Jun 2022 04:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22805

Actions (login required)

View Item View Item