ALASAN PENGHAPUS PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA DI PENGADILAN NEGERI DEMAK (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN Dmk)

Arif Kurniawan, Yusuf (2021) ALASAN PENGHAPUS PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA DI PENGADILAN NEGERI DEMAK (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN Dmk). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (871kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (408kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (469kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (415kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (785kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (678kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (406kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (731kB)
[img] Text
S1 Ilmu Hukum_30301700350_fullpdf.pdf

Download (7MB)

Abstract

Hukum pidana memiliki alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana. Sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, di dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tidak waras atau gila sehingga tidak dapat di mintakan atas perbuatannya (Pasal 44 KUHP). Gangguan jiwa lebih mengarah kepada alasan pemaaf, yang berhubungan dengan keadaan jiwa si pelaku. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan penghapus pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa tindak pidana pencurian yang mengalami gangguan jiwa di Pengadilan Negeri Demak. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Sumber data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder, kemudian metode pengumpulan datanya menggunakan literatur, lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Demak dalam perkara terdakwa Dwi Ardi Kurniawan Bin Paryadi berdasarkan putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN Dmk sudah menerapkan apa yang terkandung dalam Pasal 44 KUHPidana tentang alasan penghapus pidana karena berdasarkan putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN Dmk menyebutkan bahwa alasan majelis hakim mengabulkan atau menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana melepasakan terdakwa dari segala tuntutan hukum berkaitan dengan alasan penghapus pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP dan dalam hal tersebut hakim memutuskan perkara itu berkaitan adanya keterangan surat Visum Et Repertum Psychiatrum Nomor:445.1/3032/RHS yang dikeluarkan oleh RSJD Dr. Amino Gondohutomo. Terdakwa Dwi Ardi Kurniawan Bin Paryadi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan tidak dapat dijatuhi pidana. Maka dari itu terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim harus memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti dalam keadaan semula. Kata Kunci: Alasan Penghapus Pidana, Pencurian, Gangguan Jiwa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jun 2022 05:53
Last Modified: 07 Jun 2022 05:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22772

Actions (login required)

View Item View Item