Ajib Fadlullah, Muhammad (2021) PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
COVER.pdf Download (481kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (391kB) |
|
Text
PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (134kB) |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (399kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (546kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (631kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (488kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (316kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (442kB) |
|
Text
S1 Ilmu Hukum_30301700221_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penggunaan internet untuk berbagai macam kegiatan saat ini sudah berbeda jauh dengan tujuan semula adanya jaringan. Sejak bisnis terkait dengan komputer dan sistem jaringan global atau yang disebut dengan internet muncul ke permukaan, maka terjadi suatu momentum perubahan terhadap aspek kehidupan masyarakat terutama di dalam bidang transaksi perdagangan. Semakin banyak kegiatan perekonomian dilakukan melalui media internet, perdagangan misalnya, yakni semakin banyak mengandalkan e-commerce sebagai media transaksi. Hal ini disebabkan karena berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan ataupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet, tetapi hal ini belum banyak diketahui oleh masyarakat luas karena hanya pada masyarakat golongan tertentu saja yang dapat melakukan transaksi ini. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data dengan cara sistematis meliputi reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip perjanjian melalui internet dapat terlaksana dengan baik, adapun syarat pengikatan jual-beli melalui internet, yaitu; Cara komunikasi, kedua belah pihak harus memperhatikan bahwa situasi untuk memberikan informasi; garansi, bahwa di dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan jaminan yang harus dibuat oleh salah satu pihak (penjual); biaya, para pihak dapat mengadakan kesepakatan bahwa kewajiban untuk menggantikan kerugian dilakukan dengan risk sharing (pembagian risiko); pembayaran, mengenai harga dan cara pembayaran. Keabsahan hukum dari adanya perjanjian/transaksi jual-beli melalui internet adalah pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak, akan mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang telah membuatnya. Dalam upaya menyikapi perkembangan hukum terkait dengan jual-beli melalui internet, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menimbang bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal. Adapun cara yang ditempuh oleh para pihak apabila terjadi sengketa dalam transaksi jual-beli melalui internet tersebut pada dasarnya dapat dilakukan melalui jalur peradilan (litigasi) maupun di luar jalur peradilan (non-litigasi) seperti arbitrase, mediasi, perdamaian dan konsiliasi. Akan tetapi pada umunya para pihak yang bersengketa akan lebih condong untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur non-litigasi. Kata Kunci: Sengketa, Perjanjian Jual Beli Melalui Internet, Perdata
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jun 2022 06:32 |
Last Modified: | 07 Jun 2022 06:32 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22741 |
Actions (login required)
View Item |