REKONSTRUKSI KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN BERBASIS NILAI KEADILAN

Syamsul Haris, Mohammad (2021) REKONSTRUKSI KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (375kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (318kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (397kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (893kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (711kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (567kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (566kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (671kB)
[img] Text
BAB 6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (323kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (490kB)
[img] Text
Doktor Ilmu Hukum_10302000099_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pada dasarnya Pncasila dan Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan amanat kepada bangsa dan negara untuk mampu mewujudkan keadilan maluli suatu konsep negara hukum. Tidak terkecuali dalam hal keadilan hukum bagi masyarakat miskin, bantuan Hukum merupakan hal yang sangat esensial dalam menciptakan kehidupan yang adil, Bantuan Hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam hal tersangkut masalah hukum guna menghindari dari segala macam tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum yang belum mengerti dan kurang menghayati nila-nilai yang tersirat dalam UUD 1945. Namun demikian bantuan hukum memiliki sejumlah kendala, hal ini jelas mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara berkeadilan. Sehingga dalam disertasi ini akan dibahas permasalahan terkait 1) bagaimana implementasi kebijakan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum? 2) bagaimana problematika implementasi kebijakan Bantuan Hukumkepada masyarakat miskin berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum? 3) bagaimana rekonstruksi ideal kebijakan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin berbasis nilai keadilan? Adapun tujuan penelitian disertasi ini ialah 1) untuk mengetahui implementasiKebijakan Bantuan Hukumkepada masyarakat miskin berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; 2)untuk menganalisisproblematika implementasiKebijakan Bantuan Hukumkepada masyarakat miskin berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; 3) untuk menemukan rekonstruksi ideal Kebijakan Bantuan Hukumkepada masyarakat miskin berbasis nilai keadilan. Adapun jenis penelitian dalam disertasi ini ialah yuridis sosiologis. Berdasarkan penelitian yang ada dapat ditemukan fakta bahwa 1) pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 masih belum secara efektif mewujudkan keadilan dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hal ini terlihat dengan masih banyaknya masyarakat miskin yang belum mengetahui adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Serta masih banyaknya persoalan berupa penolakan bagi masyarakat miskin dalam meminta bantuan hukum dengan alas an kurangnya anggaran; 2) adapun faktor yang mempengaruhi adalah 1) faktor peraturan hukum yang tidak memuat ketentuan besaran biaya bantuan hukum dan arti kemiskinan sendiri; 2) minimnya anggaran bagi bantuan hukum; 3) kurang percaya dan mengetahuinya masyarakat terhadap lembaga-lembaga bantuan hukum; 4) faktor politik yang selama ini dalam melihat politik hukum hanya mengutamakan kepentingan politis elit politik dan pemodal besar namun memarjinalkan nasib masyarakat miskin. Sehingga perlu dilakukan rekonstruksi terkait pengertian kemiskinan dalam ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, yaitu Pasal 1 Uandang-Undang Nomor 16 Tahun 2011: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1) Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2) Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 3) Orang atau kelompok orang miskin adalah oaring atau kelompok orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 4) Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. 5) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 6) Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri. 7) Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Keadilan, Kebijakan, Masyarakat Miskin, Nilai, Rekonstruksi.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 02 Jun 2022 06:51
Last Modified: 02 Jun 2022 06:51
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22647

Actions (login required)

View Item View Item