REKONSTRUKSI REGULASI PEMANFAATAN DANA DESA DALAM RANGKA MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

SRIKUSUMA, M. ROHMIDHI (2021) REKONSTRUKSI REGULASI PEMANFAATAN DANA DESA DALAM RANGKA MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (284kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (306kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (234kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (723kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (537kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (659kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (529kB)
[img] Text
BAB 6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (325kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (424kB)
[img] Text
Doktor Ilmu Hukum_10301700183_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pemanfaatan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yang mana hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan Desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, oleh karena itu pengalokasian Dana Desa lebih banyak mempertimbangkan tingkat kemiskinan. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis regulasi pemanfaatan dana desa yang belum berbasis nilai keadilan; (2).Untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi pemanfaatan dana desa dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi saat ini; dan (3).Untuk menganalisis rekonstruksi regulasi pemanfaatan dana desa dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi yang berbasis keadilan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun demikian dalam pelaksanaannya, masih banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desa. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi pemanfaatan dana desa yang berbasis nilai keadilan sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. (2) Regulasi pemanfaatan dana desa tersebut masih terdapat kelemahan, baik dari aspek substansi, aspek struktur hukum dan aspek kultur hukum, karena dalam regulasi tersebut belum dapat mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan modus-modus sebagaimana telah diuraikan di atas. Untuk itu perlu dilakukan penataan dan pengaturan ulang terhadap pemanfaatan dana desa agar supaya dapat mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan mendasarkan pada nilai-nilai keadilan; serta (3) Adapun rekonstruksi terhadap peraturan perundang-undangan tersebut antara lain adalah : Pasal 30 ayat (1) : “Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dan Pasal 64 Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 A akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis serta dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi”. Pasal 68 ayat (1) dengan menambahkan satu ketentuan dalam pasal 68 ayat (1) tersebut pada huruf f, yaitu “mendapatkan pendidikan hukum praktis yang berupa pelatihan hukum dan penyuluhan hukum”. Pasal 3 huruf b menjadi “Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip kebutuhan Prioritas dengan membuat skala prioritas sesuai dengan rencana pembangunan desa (RKP)”. Pasal 3 huruf c berubah menjadi : “Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip Terfokus; yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi”. Kata Kunci: Rekonstruksi, Pemanfaatan Dana Desa, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 02 Jun 2022 04:17
Last Modified: 02 Jun 2022 04:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22628

Actions (login required)

View Item View Item