PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PPAT DALAM MEMBUAT AKTA YANG DIDASARKAN PADA ADANYA KETERANGAN PALSU PARA PIHAK

LISTIANTI, EUIS (2021) PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PPAT DALAM MEMBUAT AKTA YANG DIDASARKAN PADA ADANYA KETERANGAN PALSU PARA PIHAK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (328kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (304kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (62kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (341kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (627kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (893kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (676kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (424kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (547kB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21301900083_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Focus penelitian ini memiliki tujuan: (1) kepastian hukum atas akta dan tanggug jawab notaris terhadap keterangan palsu para pihak; (2) perlindungan hukum bagi notaris PPAT yang membuat akta jual beli berdasarkan keterangan palsu para pihak. (3) contoh pelepasan hak jika ternyata ada ketrangan palsu para pihak sesuai pasal 51 ayat 2 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dan teori yang digunakan adalah Teori Tanggungjawab Hukum Hans Khelsen Teori Perlindungan Hukum. Hasil penelitian menyimpulkan: (1) Akta notaris tidak akan memiliki kepastian hukum jika notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang membuat akta autentik tidak tidak membuat akta sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. (2) Perlindungan hukum bagi notaris PPAT yang membuat akta jual beli berdasarkan keterangan palsu para pihak hanya didasarkan kepada hak ingkar dan itikad baik dari notaris itu sendiri, jika notaris tidak memiliki itikad baik, maka hak ingkar tidak berlaku. (3) Pelepasan hak jika ternyata ada keterangan palsu para pihak sesuai Pasal 51 ayat 2 KUHPidana. Berdasarkan KUHPidana apabila notaris turut serta dalam keterangan palsu tersebut, maka notaris tidak dapat bebas dari pidana. Dikemukakan saran: (1) Hendaknya Jaksa Penuntut Umum harus menambahkan Pasal terkait menjadi tuntutan pada Pasal 264 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) dan 56 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan selayaknya ada tuntutan juga kepada pihak yang menyuruh melakukan pemalsuan ini dan menggunakan akta palsu ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. (2) Hendaknya Notaris dapat menolak permintaan para penghadap yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hal ini juga merupakan bentuk dari sikap kehati-hatian seorang Notaris agar terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum yang merugikan nantinya. (3) Notaris hendaknya memiliki dan beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, permasalahan akta palsu hendaknya dapat dilakukan dengan musyawarah dengan para pihak jika para pihak menyetujui agar tidak perlu diteruskan ke pengadilan yang membutuhkan banyak biaya dan waktu untuk menyelesaikannya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akta. Notaris, Keterangan. Palsu.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 02 Jun 2022 04:48
Last Modified: 02 Jun 2022 04:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22598

Actions (login required)

View Item View Item