IMPLEMENTASI KETERBUKAAN RAHASIA BANK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KONTRUKSI KEPASTIAN HUKUM

FADARISMAN, MOHAMMAD (2021) IMPLEMENTASI KETERBUKAAN RAHASIA BANK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRY) DALAM KONTRUKSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (501kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (405kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (518kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (679kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (801kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (584kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (402kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (524kB)
[img] Text
Magister Hukum_20301900160_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisa implementasi keterbukaan rahasia bank dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundry) dalam kontruksi kepastian hokum dan Mengetahui dan menganalisa kendala yang dihadapi dalam implementasi pembukaan rahasia bank dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundry) dalam perpektif penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang dalam hal ini berkaitan dengan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan dan teori kemanfaatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia tidak akan efektif terhadap para penegak hukum, baik pihak kepolisian, jaksa, dan hakim yang melakukan penyidikan, menuntut, dan memeriksa perkara-perkara tindak pidana pencucian uang tetap diberlakukan ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam UU Perbankan tersebut. Hanya apabila kepada penegak hukum yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang diberikan ketentuan pengecualian terhadap berlakunya ketentuan rahasia bank, maka pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berhasil dilakukan. Sedangkan kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan pengusutan adanya praktek pencucian uang berkaitan dengan Ketentuan Rahasia Bank yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yaitu: 1) Lemahnya ketentuan kerahasiaan Bank, 2) Rahasia bank Indonesia dengan pengecualian yang bersifat limitatif dan birokratis dianggap sebagai penghambat proses penegakan hukum di Indonesia, 3) Aparat Penegak Hukum tidak dapat mengetahui secara akurat mengenai informasi keuangan yang tersimpan di bank milik dari tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana pencucian uang, 4) Polisi tidak mungkin mendapatkan informasi keadaan keuangan seseorang yang belum ditetapkan menjadi tersangka/terdakwa. Kata Kunci : Implementasi, Kerahasiaan Bank, Money Laundry

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 May 2022 02:35
Last Modified: 30 May 2022 02:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22496

Actions (login required)

View Item View Item