KETENTUAN USIA MINIMAL PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

MU’ARIFAH, MU’ARIFAH (2021) KETENTUAN USIA MINIMAL PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Cover.pdf

Download (629kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (517kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (752kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (521kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (835kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (993kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (733kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (664kB)
[img] Text
Magister Hukum_20301900067_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana ketentuan minimal usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perspektif hak asasi manusia dan hal apa yang menjadi pertimbangan perubahan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusai dalam ketentuan batas usia perkawinan. Untuk menemukan permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis, yaitu menggambarkan tujuan yuridis mengenai ketentuan minimal usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perspektif hak asasi manusia. Hasil gambaran kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif menggunakan teori-teori ilmu hukum, pendapat para ahli dan aturan-aturan yang ada dalam perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Batas usia minimal perkawinan dalam perspektif hak asasi manusia sudah sesuai dengan adanya ketentuan yang terdapat pada pasal 7 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa seseorang baik laki-laki maupun perempuan boleh melaksanakan perkawinan ketika sudah mencapai usia 19 tahun, kepeutusan tersebut sudah mempertimbangkan persamaan dan keadilan dimata hukum, yang mana pada konvensi perempuan menjamin hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan, dengan adanya persamaan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan maka Negara sudah menjalankan tugasnya sebagai negara hukum dengan menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dimata hukum. (2). Pertimbangan hukum mengenai usia minimal perkawinan lebih menitik beratkan pada faktor perlindungan anak, kesehatan dan pendidikan. Pemerintah telah memperhitungan terpenuhinya hak-hak anak, usia reproduksi dan persamaan dalam pemenuhan pendidikan, namun demikian dalam UU Perkawinan berbeda mengenai batasan usia perkawinan yakni jika usia kurang dari 19 tahun maka harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan) dan Jika usia kurang dari 21 tahun maka harus mendapatkan ijin dari orang tua (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan), dengan adanya dua jenis aturan tersebut dalam satu aturan perundang-undangan menunjukkan bahwa pemerintah masih inkonsistem dalam penetapan batas usia minimal perkawinan. Kata kunci : Usia Perkawinan, Peraturan Perundang-Undangan, HAM

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 May 2022 03:17
Last Modified: 24 May 2022 03:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22457

Actions (login required)

View Item View Item