PRAKTIK PERKAWINAN DINI DI KAMPUNG BUDAYA JALAWASTU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Berkas Tugas Akhir
PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait dengan adanya praktik perkawinan dini di kampung budaya Jalawastu desa Ciseureuh, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes dan menganalisis tentang perkawinan dini dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam menganalisis permasalahan ini adalah deskriptif-kualitatif, yakni mendeskripsikan suatu fenomena terkait dengan praktik pelaksanaan perkawinan dini di Kampung Budaya Jalawastu dengan cara melalui wawancara secara langsung kepada masyarakat Jalawastu. Kemudian langkah selanjutnya yakni menganalisis tentang tinjauan hukum Islam terhadap perkawinan dini. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di kampung budaya Jalawastu masih ada praktik perkawinan dini yang disebabkan karena beberap faktor. Diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor sosial, dan juga faktor kurangnya peran pemerintah dalam mensosialisasikan tentang dampak dari perkawinan dini. Dalam pelaksanaannya, perkawinan di Jalawastu juga mempunyai beberapa aturan adat yang harus di lakukan seperti; tradisi Jangkep, tradisi se’eng, tradisi perang centong, tradisi ganti uyuh. Tradisi semacam ini tidak ada dalam hukum Islam. Namun, masyarakat Jalawastu masih tetap melakukannya sampai sekarang.
Kata Kunci: Praktik perkawinan dini, Jalawastu
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
