STUDI ANALISIS TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PASANGAN SUAMI ISTRI YANG MENIKAH DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Di Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)

Sari, Tia Ulan (2021) STUDI ANALISIS TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA PASANGAN SUAMI ISTRI YANG MENIKAH DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Di Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (226kB)
[img] Text
PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (227kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (569kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (467kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (657kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (425kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (220kB)

Abstract

Kehidupan rumah tangga melalui pernikahan.merupakan salah satu lembaran kehidupan yang akan dilalui setiap manusia. Pada saat itulah dituntut kedewasaan suami istri. Untuk mencapai kesuksesan dalam membangun bahtera rumah tangga. Perkawinan di Bawah Umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang usianya belum mencapai batas usia perkawinan yang batas umur perkawinannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terdapat pembatasan usia perkawinan, yaitu usia calon mempelai pria menjadi 19 tahun dan usia calon mempelai wanita adalah 16 tahun. Untuk itu harus dicegah terjadinya perkawinan antara suami dan istri yang masih di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri yang menikah di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam perkawinan batas usia minimal menikah sangat penting, karena dengan adanya batasan minimal usia perkawinan dapat dicapai dari tujuan perkawinan itu sendiri yaitu tercapainya keluarga atau rumah tangga yang bahagia. , kemakmuran abadi berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Saling terbuka merupakan sikap yang selalu berusaha terus terang dan terbuka terhadap segala hal yang berkaitan dengan hubungan antar pasangan dalam rumah tangga. Sedangkan sikap percaya adalah berusaha menanamkan kepercayaan pada pasangannya. Dengan pemikiran bahwa pasangan mampu menjaga dirinya sendiri dan dapat membawa dirinya dalam kehidupan rumah tangga baik di rumah maupun di luar rumah. Sedangkan memaafkan selalu memaafkan untuk masalah kecil atau besar dalam rumah tangga. Kata Kunci:Pernikahan dibawah umur, keharmonisan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2022 03:28
Last Modified: 12 Jan 2022 03:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21447

Actions (login required)

View Item View Item