ASPEK HUKUM TERHADAP PINJAMAN ONLINE YANG BELUM TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

ARVITA SARI, VINA (2021) ASPEK HUKUM TERHADAP PINJAMAN ONLINE YANG BELUM TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (785kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (318kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (330kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (655kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (695kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (470kB)

Abstract

Proses kredit yang terlalu rumit di bank merupakan alasan yang berpengaruh bagi minat calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman melalui bank. Masyarakat mulai berpaling pada aplikasi pemberi pinjaman dana berbasis teknologi finansial yang menitik beratkan pada efisiensi prosedur serta pinjaman tanpa jaminan melalui sistem pencairan mudah. Peraturan teknologi finansial peminjaman dana atau yang biasa disebut Peer to Peer Lending (P2P Lending) di atur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun masyarakat dihimbau untuk waspada apalagi di saat pandemi virus corona ini, dikarenakan banyaknya P2P Lending yang belum terdaftar di OJK atau biasa di sebut pinjaman online ilegal yang dapat menimbulkan masalah berupa suku bunga yang terlalu tinggi. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap pinjaman online yang belum terdaftar di OJK dan akibat hukum bagi pinjaman online yang belum terdaftar di OJK. Metode penelitian hukum yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Dimana penulis menggunakan sumber data sekunder yang bersumber dari studi kepustakaan dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang di dapat penulis menunjukkan bahwa: 1) Pengaturan hukum terhadap pinjaman online yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, terdapat di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Umum Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut mengatur, perusahaan Financial Technology (fintech) yaitu yang dimaksud disini adalah fintech Peer to Peer Lending atau yang sering di sebut pinjaman online, wajib mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usahanya. 2) Akibat hukum bagi pinjaman online yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan hanya sebatas pemblokiran yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi yaitu kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan apabila terdapat perbuatan melawan hukum di dalam menjalankan kegiatannya, maka satgas waspada investasi akan melakukan upaya represif melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan. Kata Kunci : Pinjaman Online, Belum Terdaftar, Otoritas Jasa Keuangan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2022 03:25
Last Modified: 12 Jan 2022 03:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21396

Actions (login required)

View Item View Item