TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak)

Sofa, Farida (2021) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (587kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (90kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (391kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (397kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (434kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (754kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (536kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (393kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (453kB)

Abstract

Penelitian Tinjauan Yuridis Tentang Pertimbangan Hukum Pada Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak) bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses hukum perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Demak dan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk mengabulkan ijin perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Demak. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utama dengan cara melakukan wawancara bersama Kasat Panitera Pengadilan Agama Demak, dan kemudian didukung oleh data sekunder dari berbagai sumber yang selanjutnya dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan proses hukum perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Demak adalah dengan cara melakukan atau memenuhi aturan yang ada yang telah ditetapkan dalam perundangan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan dispensasi nikah adalah sebagai berikut: (a) Surat permohonan (b) Surat Pengantar Desa/Lurah. (c) Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA); (d) Fotocopy KTP Pemohon. (e) Fotocopy Akte Kelahiran yang akan menikah. (f) Fotocopy KTP yang akan menikah. (g) Fotocopy Surat Nikah Ayah Pemohon dan dasar pertimbangan hakim untuk mengabulkan ijin perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Agama Demak memiliki 2 pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis yaitu ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pertimbangan non yuridis ialah mempertimbangkan jika dalam kasus pernikahan bagi anak di bawah umur berdasarkan asas kemaslahatan dan kemudharatan asas dalam hukum Islam yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum ialah segala pengambilan keputusan hukum ditimbang dan didasarkan pada manfaat, apakah dalam pengambilan keputusan tersebut mempunyai manfaat atau tidaknya keputusan tersebut. Tentunya hakim sudah mempertimbangkan manfaat bagi kedua belah pihak. Disarankan untuk Pengadilan Agama Demak kepada pemerintah untuk segera membuat aturan baru mengenai alasan izin dispensasi nikah agar hakim dalam memberikan izin permohonan dispensasi nikah dapat memberikan keputusan yang adil, dan terbaik bagi para pihak tanpa campur tangan pihak lain, sebaiknya instansi yang terkait seperti BKKBN, Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan dapat bekerja sama memberikan edukasi terkait pernikahan yang sesuai peraturan perundang – undangan di Negara kita dan kepada masyarakat supaya lebih bijak lagi dalam melakukan perbuatan sehingga tidak terjadi penyelewengan yang menyebabkan perkawinan dibawah umur. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Perkawinan dan Anak Dibawah Umur

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2022 03:07
Last Modified: 12 Jan 2022 03:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21223

Actions (login required)

View Item View Item