FUNGSI HUKUM DALAM PENYELESAIAN UTANG PIUTANG (Studi Kasus Putusan Nomor : 01/PDT -SUS- PKPU 2015)

RIZKIANA, EVITA (2021) FUNGSI HUKUM DALAM PENYELESAIAN UTANG PIUTANG (Studi Kasus Putusan Nomor : 01/PDT -SUS- PKPU 2015). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (438kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (622kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (308kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (319kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (562kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (540kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (448kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (317kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (513kB)

Abstract

Dalam Hukum Kepailitan mengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu kreditur, debitur dan pemangku kepentingan. Asas keadilan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur, dengan tidak memperdulikan kreditur lainnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui fungsi hukum dalam penyelesaian kasus utang piutang yang menyebabkan kepailitan PT Nyonya Meneer Semarang, dan untuk mengetahui bahwa Keputusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015 mencerminkan rasa keadilan bagi pihak Kreditur dan Debitur. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder dan tersier, dan analisis penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Dengan demikian hasil penelitian yang didapat penulis menunjukkan bahwa: 1) Dalam Putusan Perjanjian Perdamaian pada Putusan Nomor: 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg yang diputuskan pada tanggal 1 Juni 2015, Majelis Hakim memutuskan menyatakan sah Perjanjian Perdamaian tanggal 27 Mei 2015 yang telah disepakati oleh Debitur dengan para Krediturnya. Dalam hal ini fungsi hukumnya yang tertuang dalam keputusan Nomor: 01/Pdt.SusPKPU/2015 adalah memberikan jalan penyelesaian dan keadilan bagi para pihak. 2) Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang telah menyepakati isi perjanjian perdamaian, setelah perjanjian perdamaian disahkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 sesuai dengan Prinsip keadilan Hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan terwujudnya fungsi hukum yang berkeadilan. Sehingga keputusan tersebut sesuai Prinsip keadilan Hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila menyatakan bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup wajar, mempunyai pekerjaan dan memperoleh penghasilan. Kata Kunci : Fungsi Hukum, Utang Piutang, Kepailitan, PT Nyonya Meneer

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2022 03:05
Last Modified: 12 Jan 2022 03:05
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21207

Actions (login required)

View Item View Item