Safitrining Haqqi, Mardiaz (2021) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Tengah Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/108/III/2020/JATENG/DITRESKRIMSUS). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (552kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (224kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (248kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (253kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (510kB) |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (562kB) |
|
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (663kB) |
|
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (267kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (464kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum tindak pidana cyber bullying dan mengetahui proses penyidikan tindak pidana cyber bullying yang dilakukan oleh anak di Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Tengah Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/III/2020/JATENG/DITRESKRIMSUS. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Sukun Raya No. 46, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Jenis data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkap. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan studi pustaka dalam hal ini bahan pustaka yang digunakan adalah buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan penelitian hukum orang lain seperti skripsi dan jurnal. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa dasar hukum tindak pidana cyber bullying terletak di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unsur-Unsur tindak pidana cyber bullying berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 meliputi: 1) setiap orang; 2) dengan sengaja dan tanpak hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; 3) berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Proses penyidikan tindak pidana cyber bullying atau disebut sebagai tindak pidana ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilakukan oleh anak di Ditreskrimsus POLDA Jawa Tengah Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/III/2020/JATENG/DITRESKRIMSUS meliputi: 1) penyelidikan; 2) dimulainya penyidikan; 3) upaya paksa; 4) pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan ahli; 5) penetapan tersangka; 6) upaya diversi; 7) penghentian penyidikan. Dalam hal jika anak terlibat dalam tindak pidana, maka kepolisian dalam penyidikannya wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, yang mana dalam proses penyidikannya wajib diupayakan diversi yang berdasarkan keadilan restoratif. Dalam hal telah mencapai kesepakatan diversi maka hasil kesepakatan tersebut dimohonkan ketetapan oleh Pengadilan Negeri sesuai daerah hukumnya yang kemudian setelah mendapatkan ketetapan diversi dari Pengadilan Negeri daerah hukumnya, penyidik wajib menerbitkan penetapan penghentian penyidikan. Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Cyber bullying.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 07 Jan 2022 07:08 |
Last Modified: | 07 Jan 2022 07:08 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21078 |
Actions (login required)
View Item |