PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA JURNALIS ATAS BERITA BOHONG (HOAX) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

SANUSI SIMANJUNTAK, ANWAR (2021) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA JURNALIS ATAS BERITA BOHONG (HOAX) YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (434kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (510kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (314kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (820kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (652kB)
[img] Text
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
bab 6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (538kB)

Abstract

Hasil temuan menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2). Pertanggungjawaban pidana jurnalis pemberitaan bohong (hoax) selama ini belum maksimal maka perlu adanya pembaharuan UU tentang informasi dan transaksi elektronik yang dapat memaksimalkan pertanggujawaban pidana tersebut. Dalam perspektif pertanggungjawaban pidana pemberitaan hoax pers yang melakukan pemberitaan bohong (hoax) diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang kemudian pada tahun 1982 disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan sistem pertanggungjawaban penyertaan (deelneming) kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menggunakan sistem pertanggungjawaban yang sama seperti KUHP berdasarkan Pasal 103 KUHP. Dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pers yang melakukan tindak pidana dalam hal ini pemberitaan bohong (hoax), maka keberadaan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bukanlah merupakan pengecualian pertanggungjawaban pidana dalam aktivitas jurnalistik. Rekonstruksi Pertanggungjawaban pemberitaan hoax oleh jurnalis berbasis nilai keadilan perlu perubahan peraturan undang-undang terutama pada Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 sehingga jurnalis yang melakukan pemberitaan bohong dapat dipidana tida hanya melakukan delik. Sehingga pelaksanaan pemberitaan oleh jurnalis tidak hanya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tetapi berdasarkan KUHP dan juga UU ITE Kata Kunci : Jurnalis, ITE, Pertanggung jawaban

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:04
Last Modified: 07 Jan 2022 07:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/21005

Actions (login required)

View Item View Item