POLITIK HUKUM PENGATURAN KLASIFIKASI RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN NOMOR 3 TAHUN 2020 BERBASIS KEADILAN BERMARTABAT

Kusnanta Wahyuntara, Jaka (2021) POLITIK HUKUM PENGATURAN KLASIFIKASI RUMAH SAKIT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN NOMOR 3 TAHUN 2020 BERBASIS KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (534kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (446kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (228kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (239kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (956kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (683kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB)
[img] Text
bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (537kB)
[img] Text
bab 6.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (388kB)

Abstract

Pengatuan klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun2019 berdasarkan kriteria bangunan dan prasarana, kemampuan pelayanan, sumber daya manusia dan peralatan. Pada peraturan ini ada batasan yang tegas dalam penyelenggaraan rumah sakit dimana ada sembilan layanan spesialis yan tdiak boleh melakukakn pelayanan di rumah sakit kelas C maupun kelas D. Pengatuan klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun2020 lebih dititk beratkan berdasarkan pada jumlah kepemilikan tempat tidur, sedangkan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit tidak ada pembatasan layanan spesialis tertentu harus dikelas rumah sakit tertentu,di peraturan menteri ini pelayanan farmasi dikelompokkan pada pelyanan non medis. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini memakai pendekatan normatif empiris dengan paradigma konstruktivisme dengan jenis penelitian deskriftif analitis studi kasus dengan menggunakan sumber data primer , sekunder maupun tersiertehnik pengumpulan data memakai studi kepustakaan, respon masyarakatr dan wawancara. Data yang didapat dianalisa secara kualitatif induktif. Hasil temuan penelitian yang didapatkan adalah, 1. Pengaturan klasifikasi rumah sakit pada peraturan menteri kesehatan nomor 30 tahun 2019 berdasarkan kriteria banguanan dan prasarana, kemampuan pelayanan, sumber daya manusia, dan peralatan, dan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan. Disini ada batasan tegas tentang jenis dan layanan spesialistik yang boleh melakukan pelayanan di kelas tertentu. 2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2020 diundangkan dengan tujuan untuk menjawab tantangan perkembangan dan kebutuhan hukum.. Klasifikasi kemampuan pelayanan rumah sakit berdasarkan kompetensi tenaga kesehatan yang dimiliki Rumah Sakit. Kelas Rumah Sakit lebih dititik beratkan pada jumlah tempat tidur, baru melihat pelayanan, Sumber Daya Manusia , bangunan dan prasarana, serta peralatan. Pelayanan Farmasi dimasukkan dalam Pelayanan Non Medik, Penyelenggaraan Rumah Sakit, masalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu tidak dibatasi pada kelas Rumah Sakit tertentu, tetapi dapat dilakukan pada seluruh rumah sakit, tanpa memandang kelas rumah sakit. 3.Pengaturan klasifikasi rumah sakit yang berbasis keadilan bermartabat memperhatkan dan menempatkan nilai , norma dan tujuan pengaturan penyelenggaran pelayanan rumah sakit sebagai pokok landasan dalam menyususn kriteria pengaturan klasifikasi rumah sakit. Kata kunci : pengaturan klasifikasi, keadilan bermartabat

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Jan 2022 07:04
Last Modified: 07 Jan 2022 07:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20997

Actions (login required)

View Item View Item